Senin, 8 September 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Dicopot, Pengacara Supriyani Protes: Kan Gampang, Cuma Dipindah

Pengacara Supriyani desak Kapolri untuk mengambil tindakan tegas terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: timtribunsolo
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kuasa hukum dan (Kanan) Guru Supriyani yang sedang terjerat kasus dugaan penganiayan terhadap murid di sekolahnya. 

Menurut Andri, Supriyani sudah cukup menderita selama empat bulan terakhir karena kasus ini. 

"Ibu Supriyani telah menerima penderitaan mulai dari bulan 4 itu tertekan kemudian sempat ditahan," ungkapnya. 

Jika divonis bebas, Supriyani berencana akan melaporkan balik Aipda Wibowo Hasyim (WH), pihak yang pertama kali melaporkannya ke polisi. 

Selain itu, Andri juga menyebut pihaknya bakal melaporkan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito terkait etik. 

Keduanya diduga telah melakukan permintaan uang kepada Supriyani saat kasus ini masih berjalan.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Endra Kurniawan)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan