Sabtu, 30 Agustus 2025

Kasusnya Viral Tapi 3 Tersangka Skincare Bermerkuri Tidak Ditahan, Polda Sulsel Dicap Agak Lain

Polda Sulsel dicap agak lain karena tak tahan 3 tersangka skincare bermerkuri, menurut LBH Makassar ada perlakuan berbeda oleh penyidik.

TribunTimur/HO
Kolase foto tiga tersangka skincare bermerkuri tapi tidak ditahan oleh Polda Sulsel: Mira Hayati, suami Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila dan owner RG Glow berinisial AS alias Agus Salim. Polda Sulsel dicap agak lain karena tak tahan 3 tersangka skincare bermerkuri, menurut LBH Makassar ada perlakuan berbeda oleh penyidik jika dibandingkan kasus lain. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ada apa dengan Polda Sulsel yang tidak menahan tiga tersangka kasus skincare bermerkuri?

Banyak pihak menyayangkan Polda Sulsel tidak menahan 3 tersangka itu padahal kasusnya viral dan banyak korban yang menggunakan skincare bermerkuri produksi para tersangka

Tidak sedikit, akun TikTok yang menyoroti penanganan kasus skincare berbahaya oleh Polda Sulsel tersebut, lantaran ketiga tersangka ditangguhkan penahanannya.

 

Ada Apa dengan Polisi? 3 Tersangka Skincare Bermerkuri Tidak Ditahan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa juga menyoroti penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, ada perlakuan berbeda oleh penyidik Polda Sulsel terhadap penanganan kasus itu jika dibandingkan, kasus yang dialami masyarakat pada umumnya.

Ia mencontohkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp50 juta dengan tersangka DY oleh Polsek Biringkanaya.

DY yang dijadikan tersangka langsung ditahan oleh penyidik meski dalam kondisi hamil lima bulan.

LBH Makassar yang melakukan pendampingan hukum terhadap DY pun mengajukan penangguhan penanganan dengan pertimbangan kondisi DY yang hamil.

Pertimbangan itu, akhirnya diamini penyidik untuk menangguhkan penahanan DY.

"Penahanan itu dilihat tergantung dari kebutuhannya, misalnya kasus kami yang kemarin (ibu hamil DY ditahan) sudah ditangguhkan sebenarnya," kata Abdul Azis Dumpa kepada wartawan, Jumat (15/11/2024) sore.

Baca juga: Setelah Disentil Nikita Mirzani, Akhirnya 3 Bos Skincare Merkuri Makassar Jadi Tersangka 

Menurutnya, kewenangan penyidik dalam menentukan tersangka ditahan atau tidak, terkesan sangat subjektif.

"Seringkali tidak mempertimbangkan kondisi kondisi para tersangka, baik itu kondisi sosialnya. Kemudian kondisi ekonominya, ataupun kondisi biologis atau fisiknya, itu sering tidak dipertimbangkan," ujar Azis.

"Jadi kita juga mengkritik karena tidak ada indikator yang jelas sebenarnya yang diterapkan oleh pihak kepolisian, kapan itu kasus harus ditahan atau tidak," sambungnya.

Ia tidak menampik, ada alasan-alasan yang mengharuskan penahanan dilakukan karena kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, atau mengulangi tindak pidana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan