Kasusnya Viral Tapi 3 Tersangka Skincare Bermerkuri Tidak Ditahan, Polda Sulsel Dicap Agak Lain
Polda Sulsel dicap agak lain karena tak tahan 3 tersangka skincare bermerkuri, menurut LBH Makassar ada perlakuan berbeda oleh penyidik.
Penulis:
Theresia Felisiani
Polda Sulsel Tidak Menahan 3 Tersangka Skincare Merkuri
Polda Sulsel akhirnya mengumumkan identitas tiga tersangka kasus skincare mengandung bahan berbahaya, merkuri.
Ketiga tersangka itu, adalah owner dari skincare Mira Hayati berinisial MH alias Mira Hayati, dari kosmetik Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila yang diketahui merupakan suami dari Fenny Frans dan ketiga owner RG Glow berinisial AS alias Agus Salim.
"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah (MH), (MS) dan (AS)," tulis rilis resmi Humas Polda Sulsel, Rabu (13/11/2024).

Polda Sulsel Jawab Alasan 3 Tersangka Skincare Merkuri Makassar Tak Ditahan
Tiga tersangka peredaran skincare atau kosmetik mengandung bahan berbahaya oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel, tidak ditahan.
Meski tidak ditahan, Polda Sulsel berdalih bahwa proses penyidikan tetap berjalan.
"Yang penting kan proses penyidikan berjalan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024) sore.
"Penahanan itu kan kewenangan penuh penyidik, kalau kira-kira tidak dilakukan penahanan tapi proses lancar, mungkin itu pertimbangan penyidik," sambungnya.
Satu di antara alasan penyidik tidak melakukan penahanan, kata Didik adalah kondisi tersangka Mira Hayati, yang dalam kondisi tidak sehat.
"Sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ada beberapa pertimbangan, kalau tidak salah itu yang satu hamil dan sakit, itu si Mira Hayati," ujarnya.
Sementara dua tersangka lainnya, Mustadir Dg Sila dan Agus Salim, lanjut Didik, juga tidak ditahan demi rasa keadilan.
"Belum dilakukan penahanan juga. Demi keadilan, kan yang satu tidak mungkin, yang dua juga tidak," terang Didik.
Dijerat Pasal Berlapis
Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.