Minggu, 31 Agustus 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Nasib Aipda Wibowo Hasyim Kini Terbalik di Kasus Guru Supriyani, Siap-siap Dilaporkan Balik

Kasus kriminalisasi guru Supriyani terus bergulir, setelah dituntut tidak bersalah, Supriyani kini berada di atas angin.

|
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM/LA ODE ARI
Guru Supriyani 

 

TRIBUNNEWS.COM -- Kasus kriminalisasi guru Supriyani terus bergulir, setelah dituntut tidak bersalah, Supriyani kini berada di atas angin.

Guru honorer SDN 04 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara itu pun segera melakukan serangan balik kepada orang-orang yang berusaha memidanakannya.

Salah satunya adalah Aipda Wibowo Hasyim alias WH, eks Kanit Intel Polsek Baito, Konawe Selatan yang kini telah dicopot dari jabatannya.

Baca juga: Sidang Vonis Supriyani Bertepatan dengan Hari Guru, Ini Harapan Murid hingga PGRI Sultra

Supriyani diseret ke pengadilan setelah istri Wibowo Hasyim melaporkan Supriyani atas dugaan pemukulan terhadap anaknya yang murid dari Supriyani.

Namun kasus semakin melebar setelah ada dugaan oknum kapolsek Baito saat itu M Idris meminta uang damai sebesar Rp 50 juta. Idris sendiri disebut-sebut telah menerima Rp 2 juta.

Namun nasib baik justru memihak pada Supriyani. Akibat laporan adanya uang damai tersebut, Wibowo dan Idris kini dicopot dari jabatannya.

Sementara jaksa yang menuntut sang guru pun menuntut agar pengadilan membebaskannya.

Nasib Aipda Wibowo Hasyim pun berubah 180 derajat, akibat perilakunya itu kini dicopot. Bahkan dua mantan pejabat Polri yaitu mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno dan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji meminta agar Polri melakukan sidang etik pada Wibowo dan Idris akibat kasus tersebut.

Aipda WH kini juga terancam serangan balik dari pihak Supriyani.

Baca juga: Kondisi Pelik Supriyani, Kuasa Hukum: Orang Susah yang Dipaksa Bersalah oleh Kekuasaan

Lapor Balik

Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan akan melaporkan balik Aipda WH atas kasus pemidanaan yang menjerat kliennya.

Laporan balik itu dilayangkan jika nanti Supriyani divonis bebas majelis hakim atas kasus dugaan penganiayaan murid SD, anak polisi, Aipda WH.

Sidang dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim di PN Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), akan berlangsung Senin (25/11/2024).

Menurut Andri langkah hukum akan ditempuh setelah melihat fakta persidangan yang dirasa tidak memikili bukti kuat Supriyani memukuli anak polisi.

"Kita akan menempuh langkah-langkah lain untuk melaporkan kasus ini," katanya saat ditemui usai sidang beberapa waktu lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sultra
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan