Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Nasib AKP Dadang Iskandar: Segera Dipecat, Dijerat Pasal Berlapis, hingga Terancam Hukuman Mati

Sejumlah fakta penetapan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, sebagai tersangka kasus penembakan terhadap sesama anggota Polri.

TribunPadang.com/WahyuBahar
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan ini, menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar selaku Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. 

Pada kesempatan tersebut, anggota Kompolnas, Irjen Purn. Ida Oetari Purnamasari mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.

Ia juga memastikan, AKP Dadang Iskandar akan menjalani kode etik dan pidana.

"Jelas (pemecatan) karena di internal Polri sudah ada mekanisme seseorang terbukti melakukan pidana dan ini sudah jelas ada kegiatan pidana." 

"Ada meninggal serta ada proses penembakan, maka harus dibuktikan," tuturnya, dilansir Tribun-Timur.com, Sabtu.

Ia menyatakan, AKP Dadang akan memperoleh sanksi Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH).

"Kalau terbukti dan saya rasa Kapolda sudah menyampaikan statement itu. Bersangkutan akan diproses kode etik dan dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan." 

"Bukan hanya itu, dia akan dipecat dari kepolisian," ucap Ida.

Bahkan sambung Ida, AKP Dadang, tak akan mendapatkan hak pensiunnya.

"Dan tidak akan mendapatkan hak pensiun. Padahal dia mau pensiun," jelasnya.

Ia menegaskan, pelaku akan menjalani proses pidana sebab menghilangkan nyawa seseorang.

Pihaknya, tutur Ida, juga sedang menyelidiki unsur perencanaan dalam kasus penembakan AKP Ryanto Ulil.

"Dan akan dibuktikan apakah ada perencanaan atau tidak. Itu nanti penyidik yang akan membuktikan bukti-bukti yang ada," ungkapnya

Sementara itu, mengenai dugaan pelaku mengalami gangguan mental, Ida menyebut hal itu akan dibuktikan oleh ahli.

"(Dugaan gangguan mental) Nanti yang membuktikan dengan ahli. Kalau ahlinya mengatakan tidak ya tidak. Semuanya ahli yang bisa menentukan gangguan mental atau tidak," ujarnya.

Baca juga: Motif AKP Dadang Iskandar Tembak Mati AKP Ryanto Ulil dan Incar Kapolres, Minta Tolong Tak Direspons

Tak Alami Gangguan Mental

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, buka suara terkait informasi yang beredar bahwa tersangka mengalami gangguan mental.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan