Senin, 3 November 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Rencana Kuasa Hukum usai Supriyani Divonis Bebas: Akan Lawan Balik Aipda WH, Tunggu Putusan Inkrah

Setelah Supriyani divonis bebas, Andri Darmawan akan melawan balik Aipda WH, sosok yang menyeret kliennya ke pengadilan.

TribunnewsSultra.com
Supriyani. Setelah Supriyani divonis bebas, Andri Darmawan akan melawan balik Aipda WH. 

Ketika itu, Supriyani berharap bisa divonis bebas oleh majelis hakim.

"Senang, Alhamdulillah mudah-mudahan dengan itu bisa vonis bebas," katanya, Senin (11/11/2024).

Supriyani juga menegaskan, sejak awal dirinya sudah mengaku tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orang tua D, Aipda WH.

"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul," ungkapnya.

Baca juga: Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru Nasional, Menangis Haru saat Berjumpa Rekan-rekannya

Diketahui, Supriyani merupakan guru honorer di sebuah SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Supriyani dilaporkan orang tua murid atas tuduhan penganiayaan pada 24 April 2024.

Orang tua murid yang juga anggota polisi itu membuat laporan ke polisi karena menganggap anaknya dianiaya guru.

Aipda WH menuduh Supriyani memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu.

Aipda WH menganggap anaknya luka karena ulah sang guru.

Kasus ini mencuat setelah 16 Oktober 2024, saat Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul ‘Ini Kado Hari Guru’ Kuasa Hukum Andri Darmawan Soal Vonis Bebas Guru Supriyani di Konawe Selatan

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved