Kamis, 6 November 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Rencana Kuasa Hukum usai Supriyani Divonis Bebas: Akan Lawan Balik Aipda WH, Tunggu Putusan Inkrah

Setelah Supriyani divonis bebas, Andri Darmawan akan melawan balik Aipda WH, sosok yang menyeret kliennya ke pengadilan.

TribunnewsSultra.com
Supriyani. Setelah Supriyani divonis bebas, Andri Darmawan akan melawan balik Aipda WH. 

"Kita akan lakukan sesudah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak kan?"

"Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu itu," terangnya.

Supriyani Menangis Haru

Saat mendengar dirinya divonis bebas, Supriyani menangis haru dan bersyukur.

Tak henti-hentinya air mata Supriyani terus mengalir saat berjumpa dengan keluarga dan rekan-rekan gurunya.

Setelah sidang vonis, Supriyani langsung disambut oleh keluarganya dan rombongan PGRI.

Didampingi kuasa hukumnya, Supriyani menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya.

"Makasih semuanya sudah menunggu dan men-support, Alhamdulillah sampai saat ini saya divonis bebas, tak bersalah."

"Semua pihak, keluarga, dari PGRI, dan semua pengacara saya yang dari awal sudah mendampingi, terima kasih atas dukungan semuanya," ucap Supriyani, Senin, masih dari TribunnewsSultra.com.

Baca juga: Supriyani Bebas, Reza Indragiri Menanti Tuntutan Balik sang Guru ke Pihak yang Lakukan Kriminalisasi

Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).
Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). (Tribun Sultra)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Supriyani bebas dari dakwaan dugaan kasus pemukulan anak polisi.

JPU menuntut Supriyani agar bebas dari segala tuntutan dakwaan kesatu melanggar Pasal 60 ayat 1 juncto Pasal 76 Undang-Undang Kepolisian Nomor 35.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai luka pada D tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Perbuatan Supriyani terhadap korban juga dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.

Selama tujuh kali persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.

Selain itu, JPU menuntut Supriyani bebas karena tidak ada hal yang memberatkan.

JPU lantas menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa memukul bukan tindak pidana.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved