Jumat, 22 Agustus 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Terungkap, Agus Buntung Bawa Wanita Berbeda ke Homestay TKP Pelecehan, Pemilik: Ada 5 Perempuan

Pemilik homestay ungkap Agus Buntung kerap membawa wanita berbeda selama ini. Karyawan pun mengamininya.

|
dok.
I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22) sebagai tersangka pelecehan terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB, saat disuapi makanan oleh keluarganya - Pemilik homestay ungkap Agus Buntung kerap membawa wanita berbeda selama ini. Karyawan pun mengamininya. 

Setelahnya, lanjut Rusdin, korban pun terpaksa menurut dan menuju sebuah homestay bersama Agus.

Tiba di homestay, Agus memaksa korban untuk membayar biaya kamar.

Rusdin menuturkan, saat di kamar, Agus juga melucuti pakaian dalam korban menggunakan kaki kanannya.

"Korban dipaksa membuka pakaian, dan pakaian dalam korban dibuka paksa oleh terlapor (Agus) menggunakan kaki kanannya," tutur Rusdin.

Lebih lanjut, Rusdin mengatakan Agus terlihat seperti sedang membaca mantra saat terjadi persetubuhan dengan korban.

Hal itu disebutkan Rusdin semakin membuat korban takut.

"Sekitar tiga menit berlalu, korban mendorong tubuh terlapor dan berlari ke arah kamar mandi, menangis, dan berupaya menenangkan diri," jelas Rusdin.

Bukan Tersangka Rudapaksa, tapi Pelecehan

Terkait kasus Agus Buntung, Polda NTB memberikan klarifikasi. Polda NTB menegaskan Agus bukanlah tersangka rudapaksa, melainkan pelecehan.

"Kami menangani perkara pelecehan seksual secara fisik," ungkap Kombes Syarif Hidayat dalam keterangannya di Mataram, Senin.

Lebih lanjut, Syarif mengatakan, perkara ini bukan merupakan rudapaksa yang dianggap melakukan kekerasan fisik, tetapi laporan peristiwa pelecehan seksual. 

"UU yang diterapkan adalah Pasal 6C Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan UU pemerkosaan atau KUHP Pasal 385. Ini yang perlu kami luruskan terkait pemberitaan," jelasnya.

Hingga saat ini, kasus pelecehan yang menjerat Agus masih terus bergulir.

Agus sendiri berstatus sebagai tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Terbaru, dilaporkan sebanyak 13 wanita menjadi korban pelecehan Agus. Di antaranya ada yang masih di bawah umur.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Penjelasan Psikolog Soal Kasus Disabilitas yang Diduga pelecehan Mahasiswi di Mataram

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunLombok.com/Andi Hujaidin/Robby Firmansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan