Kamis, 21 Agustus 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Pelecehan Seksual di Mataram: Agus Buntung Bawa Banyak Wanita ke TKP

Modus Agus Buntung membawa wanita ke homestay terungkap, korban terus bertambah.

Kolase Tribunnews
I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22), tersangka rudapaksa terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB. 

TRIBUNNEWS.com - Pemuda disabilitas asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Agus diketahui pernah membawa beberapa wanita ke homestay yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pelecehan.

Keterangan dari Karyawan dan Pemilik Homestay

Karyawan homestay menyatakan bahwa Agus telah membawa empat wanita berbeda, sementara pemilik homestay mengeklaim melihat Agus membawa lima wanita.

"Kita sudah memeriksa karyawan dan pemilik. Dari keterangan mereka, pelaku membawa korban dan perempuan lain," ungkap Dirkrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam wawancara dengan tvOne pada Rabu, 4 Desember 2024.

Syarif menambahkan bahwa Agus tampaknya merasa nyaman melakukan aksinya di tempat yang sama.

"Kemungkinan pelaku merasa nyaman melakukan aksinya di tempat tersebut," jelasnya.

Modus Operandi Agus Buntung

Berdasarkan berkas perkara, terdapat lima perempuan, termasuk pelapor, yang menjadi korban Agus.

Syarif menjelaskan bahwa Agus menggunakan modus yang sama untuk mendekati korban, yaitu dengan bertemu di Taman Udayana, Kota Mataram.

"Agus mendatangi korban yang sedang sendiri, memperkenalkan diri, dan terlibat dalam percakapan mendalam," kata Syarif.

Pandangan Psikolog

Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTB, Lalu Yulhaidir, menyatakan bahwa individu penyandang disabilitas tidak berbeda secara psikoseksual dengan nondisabilitas.

"Perbedaan hanya terjadi dalam hal pubertas," ujarnya, Senin, 2 Desember 2024.

Ia menambahkan bahwa pelaku bisa melakukan manipulasi emosi untuk menggaet korbannya.

Salah satu korban, melalui anggota Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Rusdin Mardatillah, melaporkan bahwa Agus mengancam akan membongkar aibnya jika tidak mengikuti permintaannya untuk melakukan ritual mandi wajib.

Klarifikasi Polda NTB

Polda NTB mengklarifikasi bahwa Agus bukan tersangka rudapaksa, melainkan pelecehan seksual.

"Kami menangani perkara pelecehan seksual secara fisik," tegas Kombes Syarif Hidayat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan