Kasus Penculikan Ibu Santi di Bandung: Motif dan Identitas Pelaku Terungkap
Seorang wanita di Bandung diculik oleh empat pria. Temukan kronologi dan motif di balik penculikan ini.
Editor:
Endra Kurniawan
Pasal 328 menyatakan bahwa setiap orang yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun.
Sedangkan Pasal 333 mengatur tentang perampasan kemerdekaan seseorang, yang dapat dikenakan hukuman penjara paling lama delapan tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Motif Sementara Kasus Penculikan Wanita Antapani Bandung, 1 Orang jadi Dalang, 3 Penculik Bayaran
(TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.