Agus Buntung dan Kasusnya
Korban Pelecehan Agus Buntung Ada yang Trauma Berat: Mengurung Diri Takut Bertemu Orang
Dari 15 korban pelecehan tersangka Agus Buntung, lima di antaranya ada yang trauma berat hingga mengurung diri, takut bertemu orang.
Penulis:
Theresia Felisiani
Dalam rekaman video itu juga terdengar Agus sempat melontarkan kata-kata yang tidak pantas dengan mengandaikan dirinya berdua di dalam sebuah kamar.
“Walau kita berdua di kamar tidak bisa apa-apa, saya masih dimandiin sama mama saya. Saya tidak sama kayak cowok-cowok lain,” ucap Agus.
Baca juga: Agus Buntung Meresahkan: Punya Mantra Sakti, Disebut Super Berbahaya, Polda NTB Diminta Hati-hati
Kombes Pol Syarief Hidayat menyebut rekaman video yang sudah dilakukan uji forensik digital itu menjadi bukti bahwa memang ada interaksi antara Agus sebagai pelaku dengan korban.
Di video itu terdengar kalimat-kalimat manipulatif Agus yang memanfaatkan kelemahan korban.
Berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Tinggi NTB, polisi selanjutnya akan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Syarief mengatakan permintaan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Penyidik akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kekerasan seksual yang dilakukan Agus di sebuah homestay di Mataram.
"Rekonstruksi pertama sudah ada yang versi korban kita akan lakukan rekonstruksi versi tersangka di TKP. Itu permintaan dari kejaksaan, itu hasil koordinasi kita dengan jaksa."
"Insya Allah Rabu, karena untuk saat ini kita masih menerima tamu dari pusat untuk mengevaluasi kerja-kerja kami," jelas mantan Wakapolresta Mataram itu.
Dugaan kasus kekerasan seksual dilakukan Agus pada 7 Oktober 2024 lalu dan terungkap setelah korban membuat laporan.
Akibat perbuatannya, Agus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 6C UU Nomor 12/2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kasus kekerasan seksual dilakukan Agus di Nang's Homestay yang terletak di Mataram.
Di homestay tersebut terdapat 10 kamar yang berderet di depan dan belakang.
Diduga korban kekerasan seksual lebih dari satu orang dan lokasinya di homestay yang sama.
Polisi telah memeriksa pemilik dan karyawan homestay untuk mengungkap kasus ini.
Dari keterangan karyawan dan pemilik homestay memang si pelaku ini selain membawa korban yang melapor ke kita, juga pernah membawa perempuan (lain)," beber Kombes Pol Syarief Hidayat.
Salah seorang karyawan pernah melihat Agus membawa empat perempuan di waktu yang berbeda-beda.
"Kalau pemilik homestay itu ada lima orang berbeda yang dibawa oleh pelaku," lanjutnya.
Baca juga: Modus Agus Buntung Rudapaksa Korban: Diajak ke Home Stay Disuruh Sucikan Diri, Mandi Bersih
Mahasiswi yang melaporkan kasus ini menjadi korban pertama yang dibawa Agus ke homestay.
Diduga Agus membawa para korban ke homestay yang sama karena sudah nyaman.
"Kalau yang ditangani oleh penyidik dalam berkas perkara itu ada empat orang yang menjadi korban dengan modus yang sama termasuk satu korban sebagai pelapor sendiri, jadi ada lima (korban)," imbuhnya.
Meski penyandang tunadaksa, Agus dapat melakukan pelecehan lantaran kondisi korban lemah.
"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," tandasnya.
Kombes Pol Syarif menyatakan Agus tak ditahan karena kooperatif menjalani pemeriksaan.
Agus Buntung Diperiksa sebagai Tersangka Pelecehan Seksual
Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung dilakukan pemeriksaan pada Senin (9/12/2024) hari ini.
Berdasarkan pantauan Tribun Lombok, Agus tampak datang mengenakan jaket berwarna hitam dengan ditemani ibundanya ke Polda NTB.
Kemudian, dia langsung menjalani pemeriksaan di ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB.
Adapun Agus Buntung sudah menjalani pemeriksaan sejak Senin pagi dan hingga sore hari belum selesai.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat menuturkan pemeriksaan terhadap Agus sudah dilakukan.
"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam proses," kata Syarif.
Syarif juga menjelaskan terkait Agus Buntung yang menjadi tahanan rumah meski telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia mengungkapkan hal tersebut dilakukan lantaran tersangka merupakan penyandang disabilitas.
"Kenapa kita lakukan itu karena kita di Polda rumah tahanan kita terbatas, kita melakukan tahanan rumah untuk memastikan hak-hak pelaku itu sendiri," kata Syarif.
Kasus Jadi Atensi Mensos
Kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Agus Buntung ini sampai menjadi atensi dari Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Bahkan, saat pemeriksaan terhadap Agus dilakukan, Gus Ipul turut menyambangi Polda NTB hari ini.
Dalam keterangannya, Gus Ipul menyebut kunjungan ke Polda NTB untuk memastikan proses hukum terhadap Agus Buntung sesuai dengan standar.

Gus Ipul juga mengapresiasi Polda NTB yang sudah membuat Surat Keputusan terkait penanganan terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
"Beliau (Kapolda NTB) sudah mempunyai pedoman bagaimana melayani penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum," katanya.
Dia juga mengaku sempat bertemu dengan Agus Buntung dan berkomunikasi sebentar untuk menanyakan kondisi yang bersangkutan.
"Saya tanya kondisi baik-baik saja, dia (tersangka) jawab baik-baik saja," cerita Gus Ipul. (tribun network/thf/TribunLombok.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.