Minggu, 24 Agustus 2025

Penjualan Bayi di Yogyakarta

Kasus Jual Beli Bayi di Yogyakarta: Fakta dan Modus Operandi

Dua tersangka ditangkap dalam kasus jual beli bayi di Yogyakarta. Simak fakta lengkapnya!

Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Ilustrasi bayi dan (Kanan) Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Dua tersangka, wanita berinisial JE (44) dan DM (77), ditetapkan sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Keduanya merupakan bidan dan pegawai di sebuah klinik di Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Praktik jual beli bayi ini sudah berlangsung sejak tahun 2010, dengan total 66 bayi yang diperdagangkan.

Modus Operandi

Menurut Kombes Pol FX Endriadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, praktik ini berlangsung selama 14 tahun dengan kedok adopsi.

Para tersangka berupaya mengadopsi bayi dari pasangan yang tidak menginginkan anak.

Proses adopsi ini tidak sah secara prosedural dan tidak dilengkapi dokumen administrasi yang sesuai.

Bayi-bayi tersebut dijual dengan harga yang bervariasi, tergantung jenis kelamin.

Untuk bayi perempuan, harga jual berkisar antara Rp 55 juta hingga Rp 65 juta, sedangkan untuk bayi laki-laki antara Rp 65 juta hingga Rp 85 juta.

Jaringan Penjualan

Bayi-bayi yang dijual oleh JE dan DM tidak hanya di Yogyakarta, tetapi juga ke berbagai daerah seperti Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, dan Surabaya.

Baca juga: Kasus TPPO: Penjualan Bayi di Klinik Bersalin Yogyakarta Terungkap, 2 Wanita Diamankan

Orang-orang yang merelakan bayinya mayoritas adalah pasangan di luar nikah.

"Dalam dan luar Kota Yogyakarta, termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain," jelas Kombes Nugroho Arianto, Kabid Humas Polda DIY.

Pengungkapan Kasus

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dugaan TPPO di klinik tempat kedua tersangka bekerja.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk mengamankan JE dan DM.

Kedua tersangka meminta sejumlah uang kepada pasangan yang akan mengadopsi bayi dengan alasan sebagai biaya persalinan.

"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," tambah Kombes FX Endriadi.

Catatan Hukum

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan