Dokter Koas Dianiaya di Palembang
Nasib Lady Aurellia Buntut Kasus Dokter Koas Dianiaya, Status Mahasiswa Dibekukan, Unsri Geram
Buntut kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas di Palembang, Lady Aurellia Pramesti, dibekukan status mahasiswanya.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Sementara itu, polisi saat ini tengah mendalami peran Lina Dedy dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes M. Anwar Reskowidjojo, mengungkapkan Lina saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Nantinya, kata Anwar, Lina bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.
Anwar juga mengatakan pihaknya akan memanggil saksi di lokasi kejadian saat terjadi penganiayaan.
Baca juga: Ayah Dokter Koas Korban Penganiayaan di Palembang Tuntut Keadilan: Kami Merasa Kecewa
"Kita dalami dulu peran ibunya seperti apa, apakah ada terkait penganiayaan. Sebab semua saksi belum dipanggil," ujar Anwar, Sabtu (14/12/2024).
"Yang ada di lokasi kejadian akan kami panggil untuk dimintai keterangan," imbuh dia.
Datuk alias Fadilla sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Ia mengaku khilaf telah menganiaya korban.
Terkait aksinya itu, Datuk mengaku melakukannya tanpa ada perintah.
"Tidak ada yang menyuruh, Pak. Saya khilaf," kata Datuk dalam rilis yang digelar Polda Sumsel, Sabtu.
Ia menjelaskan, saat kejadian, Lina awalnya minta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.
Namun, setelah tiba di RSUD, Lina justru meminta diantar ke sebuah rumah makan di kawasan Demang Lebar Daun.
Di sanalah Lina kemudian mengajak Luthi untuk bertemu.
"Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana."
"Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang," jelas Datuk.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.