Jumat, 19 September 2025

Suami Disabilitas Bunuh Istri dari Kursi Roda, Korban Dipukul Pakai Kunci Inggris lalu Dicekik

Seorang suami lumpuh ditangkap setelah membunuh istrinya di Banyumas. Apa penyebabnya?

TribunBanyumas.com/ Permata Putra Sejati
Garis polisi dipasang di lokasi pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya di Grumbul Sidayasa, RT 2, RW 5, Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Sabtu (28/12/2024). 

Sementara itu, korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan jarang berada di rumah.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menyerahkan diri ke Polsek setempat sekira pukul 20.00 WIB.

"Pelaku usai melakukannya lalu pesan grab dan menyerahkan diri ke polisi. Warga tahunya sudah ada polisi yang ramai. Sama sekali tidak ada yang dengar dengan kajadian," jelasnya. 

Anak dari pelaku dan korban yang berusia 8 tahun saat ini berada dalam perlindungan neneknya.

Terkait dengan tuduhan di media sosial yang menyebut anak mereka juga menjadi korban, hal itu dibantah oleh warga setempat.

Pelaku kini diancam dengan Pasal 44 Ayat 3 UU KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Cara Suami Lumpuh Bunuh Istri di Banyumas, Ini Kata Polisi

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan