Minggu, 21 September 2025

Sosok Lidia, Penumpang Mobil Calya yang Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas, Konsumsi Miras dan Sabu

Tangis Lidia (25) tak terbendung saat diamankan polisi terkait kecelakaan di Pekanbaru. Mobilnya dikemudikan pacar yang kini jadi tersangka.

Tribun Pekanbaru
Lidia salah satu penumpang yang ada di mobil Calya yang kecelakaan di Jalan Hangtuah, Pekanbaru pada Rabu (1/1/2025). 

Mereka sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebelum melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru.

Lidia menjelaskan mereka berangkat dari Palembang menuju Batam pada Selasa (31/12/2024) sore.

“Kami nginap di Pekanbaru, rencana mau ke Batam.” 

"Saya bersama dua orang lagi, masuk ke tempat hiburan malam, dan pulang jam 05.00 WIB pagi," ucap Lidia, Rabu.

Baca juga: Selain Konsumsi Sabu, Pengemudi Calya yang Tabrak Satu Keluarga di Pekanbaru Juga Positif Miras

Dalam perjalanan pulang, mobil Toyota Calya menabrak dua sepeda motor dan mengakibatkan tiga orang tewas.

“Waktu sopir menabrak, saya lagi main handphone, tiba-tiba kami sudah menabrak aja, nggak tahu juga (kenapa) bisa menabrak," katanya.

Identitas tiga korban meninggal yakni nton Sujarwo (38), Afrianti (42) dan Aditia Aprilio Anjani (10).

Mobil bernopol F 1817 VI juga menabrak sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Dwi Irawanto (22) dan Nurliani (25).

Kedua korban tersebut selamat dan hanya mengalami luka ringan.

Positif Narkoba

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, dua penumpang di dalam mobil bernama Lidia Ristiawati Putri dan Deni berstatus saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Antoni positif menggunakan narkoba dan sempat menegak minuman keras di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru.

Dalam perjalanan dari Pekanbaru ke Batam, Antoni mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi.

Baca juga: Ini Tampang Sopir Mabuk Pengemudi Calya yang Tabrak Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru

“Kecepatannya 80 km per jam ke atas, karena dipengaruhi minuman keras dan tidak sadar, yang bersangkutan mengambil lajur korban sehingga menabrak,” ungkapnya, Kamis (2/1/2025).

Akibat perbuatannya, Antoni dapat dijerat pasal 311 ayat 5 dan 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

“Tersangka diancam pidana penjara selama 12 tahun,” tegasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan