Buntut Penganiayaan Kader HMI di Mamuju Sulbar, 2 Oknum Polisi jadi Tersangka dan Terancam PTDH
Polda Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap kronologi pengeroyokan mahasiswa HMI Manakarra oleh sejumlah oknum polisi. 2 oknum jadi tersangka.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
KOMPAS.COM/HIMAWAN
Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudantara (kiri) saat menjelaskan kasus pengeroyokan oknum polisi terhadap mahasiswa di Mapolda Sulbar, Senin (6/1/2025)
Akibat perbuatannya, kedua oknum polisi dapat dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, serta subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSulbar.com dengan judul 2 Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Kader HMI Manakarra, Terancam Dipecat
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSulbar.com/Abd Rahman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.