Selasa, 19 Agustus 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Tangis Agus Buntung Pecah Saat Dijebloskan ke Lapas Kuripan Lombok Barat : 'Saya Tidak Biasa'

Petugas menahan tersangka Agus Buntung 20 hari ke depan karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan mengulangi perbuatannya

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
TERIAK Histeris, Ibu Minta Agus Buntung tak Ditahan, Khawatir tak Bisa Lakukan Aktivitas Sendiri 

Ia memastikan ruang tahanan yang akan ditempati Agus nanti sudah layak untuk penyandang disabilitas.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka mengatakan, setelah pihaknya menerima berkas perkara dan tersangka ini.

Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Mataram untuk segera disidangkan.

Meski Agus berstatus penyandang disabilitas, namun penahanan Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik hingga psikolog kriminal.

"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," katanya, dikutip dari TribunLombok.com.

Baca juga: Agus Buntung Ngamuk Ditahan, Ini Aturan Hukum Rumah Tahanan Disabilitas Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016

Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati, menyatakan Agus menolak untuk ditahan di lapas dan meminta dijadikan tahanan rumah.

"Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga," ucapnya.

 Ruang tahanan yang akan ditempati Agus sudah dicek oleh Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD).

"Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas," jelasnya.

 

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan