Jumat, 29 Agustus 2025

Briptu Wartono Dipecat setelah Tipu Warga Pemalang Rp900 Juta, Anak Korban Dijanjikan Masuk Polri

Briptu Wartono resmi dipecat dari kepolisian setelah terbukti melanggar kode etik. Briptu Wartono menipu pengrajin gerabah Rp900 juta.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews
Ilustrasi penipuan. Oknum polisi di Pemalang diduga tipu pengrajin gerabah Rp900 juta. 

“Para pemuda dan pemudi persiapkan diri dengan baik sebab penerimaan Polri tidak ada pungutan biaya, karena dilaksanakan dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengaku masih menelusuri aliran uang yang masuk ke Briptu Wartono.

"Kami harus dalami dulu (terkait judol), nanti sidang kode etik ketahuan nanti uangnya untuk apa," bebernya, Senin (6/1/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Baca juga: Briptu WR Terancam Pidana usai Tipu Warga Pemalang Rp900 Juta, Anak Korban Dijanjikan Masuk Polisi

Kata Korban

Sementara itu, Suratmo dan istrinya hanya bisa pasrah setelah uang Rp900 juta raib.

"Kebetulan niatan itu, sawah yang di Pantura laku terjual sehingga bisa untuk uang muka sebesar Rp500 juta," ucap Suratmo, Kamis (3/12/2025).

Kasus penipuan berawal ketika kedua putra Suratmo ingin mendaftar sebagai polisi melalui jalur Bintara di Polres Pemalang.

Teman Suratmo bernama Wahono mendengar hal tersebut dan mengiming-imingi dapat meloloskan kedua anak Suratmo.

Wahono merupakan ayah anggota polisi di Pemalang berpangkat Brigadir.

Kedua pihak kemudian membuat kesepakatan uang muka yang dibayarkan sebesar Rp500 juta.

Korban kembali diminta uang tambahan Rp400 juta dengan dalih untuk jatah Kapolres Pemalang dan Kapolda Jawa Tengah.

"Saya transfer sebesar Rp 400 juta alasannya untuk Pak Kapolres dan Pak Kapolda, sehingga total keseluruhan yang sudah diberikan sebesar Rp 900 juta. Dan bukti kuitansi ada semua komplet," tegasnya.

Baca juga: Sosok Briptu Yuli Setiabudi, Viral Tantang Tembak Warga, Pernah Didemosi Imbas Penipuan hingga Judol

Dalam perjanjian, Wahono akan mengembalikan seluruh uang jika kedua anak Suratmo gagal masuk Bintara Polri.

Namun, Wahono tak menepati janjinya dan uang digunakan untuk judi online.

"Saya berharap agar kasus ini segera ditangani dan uang saya bisa kembali," lanjutnya.

Tak hanya menyetorkan uang, korban juga menyerahkan ATM dan buku rekeningnya ke pelaku.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan