Kamis, 14 Agustus 2025

Kepala Disperindagkop Halmahera Barat Dijerat Pasal Berlapis Usai Aniaya Warga yang Demo

Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius U Boky dijerat pasal berlapis karena aniaya warga

Editor: Erik S
Tangkapan layar dokumen Polres Halmahera Barat
Kadis Perindagkop Kabupaten Halmahera Barat, Demisius O. Boky setelah mengikuti konferensi pers penetapan tersangka terhadap dirinya di Mapolres Halmahera Barat, Kamis (9/1/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, TERNATE- Polisi menjerat Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius U Boky pasal berlapis.

 

Demisius dan stafnya Sony Boky ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemukulan warga.

 

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik dari Polres Halmahera Barat melakukan tindak lanjut laporan dari Korban Hardi Dano Dasim.

Baca juga: Kadis Perindagkop Halmahera Barat Terancam 5 Tahun Penjara Imbas Keroyok Pendemo Minyak Tanah

Tindakan tersebut dilakukan Demisius di Kantor Perindagkop Halmahera Barat saat Hardi melakukan aksi tentang kelangkaan minyak tanah.

 

Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson saat konferensi pers penetapan tersangka menyampaikan, kedua tersangka telah terbukti melakukan pemukulan.

 

“Oknum kadis beserta Staf dengan tindak pidana dugaan pengeroyokan atau Penganiyayaan," kata Erlichson, Kamis (9/1/2025).

 

Lanjutnya, kedua tersangka ditetapkan dengan pasal berlapis yakni pasal pengeroyokan dan penganiayaan, pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

"Untuk ancaman pidananya, pengeroyokan sendiri 5 sampai 6 tahun dan pidana penganiayaan 2 sampai 3 tahun," tandas Erlichson.

 

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan