Kepala Disperindagkop Halmahera Barat Dijerat Pasal Berlapis Usai Aniaya Warga yang Demo
Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius U Boky dijerat pasal berlapis karena aniaya warga
Editor:
Erik S
"Saya sampaikan kalau aksi ini saya sendiri jadi jangan buka spanduk, karena saya disini hanya menyampaikan aspirasi," jelasnya.
"Tapi setelah saya tempel spanduk itu Kadis perintah stafnya copot, saya hadang dan dari situ Kadis dan staf pukul saya," ungkap Hardi.
Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat dan Staf pukul warga saat Sampaikan Aspirasi Kelangkaan Minyak Tanah (Dok: tangkapan layar)
Usai kejadian penganiayaan, Hardi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Halmahera Barat.
Polisi kemudian menangkap Kepala Disperindagkop Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara, Demisius Boky
Selain Demisius, polisi juga menangkap Soni Boky, seorang staf di Disperindagkop.
Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson menjelaskan kasus penganiayaan ini akan akan ditindaklanjuti.
Selain itu korban atas nama Hardi juga sudah melaporkan, dan sudah mengantongi bukti berupa video penganiayaan.
"Kasus ini akan kita proses cepat, semua saksi akan diperiksa dan ada juga bukti rekaman. Tinggal kami naikkan sidik, untuk ditetapkan siapa tersangka dalam kasu ini, "tegas AKBP Erlichson.
(Tribun Ternate/Kompas.com)
Tengku Zanzabella Soroti Nikita Mirzani Main HP Jelang Sidang: Kelihatannya Bermain Sosmed |
![]() |
---|
Kasus OTT Camat dan Puluhan Kepala Desa di Lahat Sumsel, 2 Orang Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Vonis Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun, Ini Perjalanan Kasusnya |
![]() |
---|
TOK! Vonis Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun dan Denda Rp 1 M |
![]() |
---|
Jika Mangkir Panggilan Ketiga, Kejagung Bakal Terbitkan DPO Hingga Red Notice untuk Jurist Tan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.