Agus Buntung dan Kasusnya
Agus Buntung Ditahan Bersama 14 Narapidana: Banyak Disabilitas Mampu Mengurus Dirinya Sendiri
Ruang tahanan yang di tempatkan Agus merupakan blok khusus lansia dan disabilitas dengan kapasitas 20 orang.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka pelecahan I Wayan Agus Surtama alias Agus buntung telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, NTB, sejak Kamis (9/1/2025).
Ia mendekam tahanan selama 20 hari sambil menunggu proses persidangan nantinya.
Adapun ruang tahanan yang di tempatkan Agus merupakan blok khusus lansia dan disabilitas dengan kapasitas 20 orang.
"Dia saat ini berada di blok hunian bersama dengan 14 narapidana lainnya," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil dikutip dari TribunLombok, Sabtu (11/1/2025).
Baca juga: Kena Mental, Agus Buntung Tantrum saat Akan Ditahan di Lapas, Pengacara: Itu Dampak Psikologis
Dalam penanganan Agus yang tidak memiliki kedua tangan, Fadil menyebut, diperlakukan sama dengan tahanan disabilitas lainnya.
"Kami perlakukan sama dengan warga binaan yang lain,” ucap Fadil.
Ia menjelaskan, ruang tahanan untuk disabilitas ataupun lansia memang berbeda dengan ruangan narapidana biasanya, khususnya kamar mandi yang mana terdapat kloset duduk.
“Jadi memang yang untuk warga binaan biasa klosetnya jongkok, sedang di kamar lansia dan disabilitas ini klosetnya duduk, kita siapkan karena memang mereka membutuhkan itu, kalau jongkok mereka akan kesusahan,” katanya.
Terkait tenaga pendamping, pihak Lapas akan melihat kondisi Agus.
“Kita lihat kalau dia mampu mengurus dirinya sendiri karena banyak disabilitas yang mampu mengurus dirinya sendiri, kalau begitu kita samakan dengan yang lain.
"Tapi kalau semisal MCK-nya terbatas kita perlakukan sama dengan WB yang sakit dan itu ada petugas yang membantu merawat mereka,” demikian Fadli.
Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.
"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," tegas Ivan.
Agus buntung dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
Memohon Jadi Tahanan Rumah dan Ancam Bunuh Diri
Agus Buntung dan Kasusnya
Terdakwa Agus Buntung Histeris Lagi, Minta Dibebaskan, Menangis hingga Muntah |
---|
Hal yang Memberatkan Agus Buntung hingga Dituntut 12 Tahun Penjara: Berkelit, Dinilai Tak Menyesal |
---|
Ratapi Nasibnya yang Terancam Dipenjara, Agus Buntung Sampaikan Pesan untuk Istri |
---|
Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Ringankan Terdakwa Pelecehan |
---|
Kagetnya Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.