Pimpinan Ponpes di Tasikmalaya Cabuli Santriwati yang Masih di Bawah Umur, Dilakukan Sejak 2023
Polres Tasikmalaya menangkap pimpinan ponpes yang mencabuli santriwatinya. Aksinya dilakukan di lingkungan ponpes sejak 2023.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pimpinan pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat berinisial R (45) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Korban merupakan santriwati di ponpes tersebut yang masih berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa para saksi.
"Kita sudah tahan dan sudah tersangka inisial R."
"Jadi kemarin naik status dari lidik ke sidik terus kita periksa para saksi, terus tadi kurang lebih jam 16.00 WIB kita gelar perkara, peserta gelar sepakat untuk naik tersangka," ucapnya, Sabtu (11/1/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Akibat perbuatannya, R dapat dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Usai kami tetapkan tersangka, R pun dikenakan Pasal 81 tentang persetubuhan, penjara paling lama 15 tahun," imbuhnya.
Berdasarkan kesaksian korban, kasus pencabulan sudah 10 kali dilakukan.
AKP Herman menambahkan korban mengalami trauma berat dan dipulang ke rumahnya.
"Kami melakukan rangkaian pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak asusila dilakukan oleh pimpinan ponpes," tuturnya.
R kemudian ditangkap dan menjalani sejumlah pemeriksaan.
Baca juga: Dilaporkan Kasus Pencabulan Murid, Guru Ngaji di Tangerang Melarikan Diri
"Dalam penyelidikan, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban 4 kali sejak akhir 2023 hingga November 2024," lanjutnya.
Kasus pencabulan dilakukan di lingkungan ponpes dan terungkap ketika korban bercerita ke orang tuanya.
Sementara itu, LBH GP Ansor Kota Tasikmalaya, Aa Syaepul Milah, meminta kepolisian menerpakan pasal lain lantaran pelaku merupakan pimpinan ponpes dan korban seorang santriwati.
Menurutnya, R dapat dijerat dengan pasal 4 ayat (2) jo Pasal 6 huruf C, bahwa pelaku telah menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.