Polisi Sebut 13 Saksi Telah Diperiksa soal Kasus Tewasnya Darso, Proses Ekshumasi Jadi Kunci
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, sebanyak 13 saksi telah diperiksa terkait kematian Darso (43).
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Tiara Shelavie
Poniyem bersaksi dirinya melihat langsung luka lebam di bagian kepala suaminya.
Kondisi tersebut juga dikuatkan pernyataan Darso saat dirawat di rumah sakit.
"Suami dijemput mereka (terlapor) dalam kondisi sehat. Tidak sakit apa pun. Tiba-tiba dibawa ke rumah sakit," ungkapnya.
Adapun Darso memiliki riwayat sakit jantung yang aman jantungnya sudah dipasang lima ring.
Sakit tersebut telah dideritanya selama lebih dari enam bulan. Dalam kesehariannya, Darso tidak bisa melakukan aktivitas berat.
"Suami saya mungkin kaget dijemput, takut atau tertekan jadi jiwanya terguncang, ditambah mendapatkan perlakuan tersebut," ujarnya.
Organ Vital yang Dibawa
Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, yang melihat langsung proses ekshumasi mengatakan, ada beberapa bagian vital yang dibawa oleh polisi.
"Sampel yang dibawa bagian seputar dada, kepala, dan organ vital lain," ujarnya.
Pihaknya mendukung proses ekshumasi untuk membuktikan penyebab kematian korban.
"Hasil ekshumasi nantinya dapat menyakinkan penyidik untuk melanjutkan proses pidananya," tuturnya.
Kronologi Kejadian
Darso dijemput sebanyak enam polisi di rumahnya pada Sabtu 21 September 2024 pukul 06.00 WIB.
Korban lalu dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke lokasi tak jauh dari lapangan sepak bola di kelurahan Purwosari, atau berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban.
Saat ditangkap tanpa prosedur yang jelas, Darso sudah memberitahu para polisi untuk membawa obat jantungnya, tetapi hal itu diabaikan.
Darso diduga dianiaya di pinggir jalan lokasi tersebut selama dua jam.
Korban yang memiliki riwayat jantung akhirnya tak kuat hingga mengalami sesak napas, lalu dibawa ke rumah sakit Permata Medika Ngaliyan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.