Selasa, 26 Agustus 2025

Murid Dihukum Duduk di Lantai

Wali Murid Geram Anaknya Dipaksa Duduk di Lantai, Oknum Guru Tak Merasa Salah dan Minta Diviralkan

Seorang siswa kelas 4 SD di Medan, Sumatra Utara berinisial MI (10) mendapat hukuman duduk di lantai karena menunggak pembayaran SPP.

Penulis: Faisal Mohay
Kolase Tribunnews
Mahesya Iskandar (10) dihukum gurunya, Haryati untuk duduk di lantai selama berjam-jam. 

"Saya berkoordinasi dengan kepala sekolah, Buk kalau dia gak keluar, saya tarik anak saya."

"Karena otomatis anak saya trauma," ucapnya, Sabtu (11/1/2025).

Menurut Kamelia, MI akan dibenci para guru-guru di sekolah lantaran videonya viral di media sosial.

MI juga akan trauma melihat Haryati yang memberi hukuman duduk di lantai.

"Saya tahu, akibat kejadian itu pasti membuat anak saya dibenci," tandasnya.

Baca juga: Murid SD di Medan yang Dihukum Duduk di Lantai karena Nunggak Biaya SPP, sang Ibu Ungkap Alasannya

Kata Polisi

Petugas kepolisian turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini secara mediasi.

Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, menyatakan orang tua siswa telah dipertemukan dengan Haryati serta pihak sekolah.

"Kami sudah menggerakkan anggota Bhabinkamtibmas untuk mengecek langsung terkait video viral tersebut," tuturnya, Minggu (12/1/2025).

Dari keterangan pihak sekolah, hukuman yang diberikan Haryati tak ada dalam aturan sekolah.

"Sudah ditanyakan langsung ke pemilik yayasan dan kepala sekolah, tidak ada ada pelarangan siswa belajar karena SPP menunggak," tegasnya.

Ia menerangkan permasalah ini merupakan kelalian wali kelas yang tidak berkomunikasi dengan kepala sekolah sebelum bertindak.

"Sudah dimediasi, untuk SPP yang menunggak pun telah lunas." 

"Pihak guru menyadari perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada orang tua siswa. Intinya mereka sudah sama-sama saling memaafkan," katanya.

Haryati Diberi Sanksi

Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, mengatakan hukuman duduk di lantai merupakan inisiatif dari wali kelas bernama Haryati.

Kini, Haryati mendapat hukuman larangan mengajar untuk sementara waktu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan