Jumat, 8 Agustus 2025

Bakar Motor Guru SMA, Pemuda di Sumenep Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

AQ (19), pemuda di Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur, terancam 10 tahun penjara imbas ancam dan bakar sepeda motor guru SMA, Senin (13/1/2025).

Penulis: Nina Yuniar
Kolase Tribunnews
AQ (19), pemuda di Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi karena ancam dan bakar sepeda motor guru SMA, Senin (13/1/2025). 

Sepulang dari mengajar, kata korban, pelaku tiba-tiba mencegatnya tepat di akses jalan Dusun Bugis Desa Pajanannger.

"Saat itu kata pelaku tersinggung dengan pernyataan saya saat menjadi pembina upacara di sekolah," ujar korban.

Korban mengaku tidak tahu dari mana pelaku mendengar pernyataan korban saat menjadi pembina upacara di sekolah.

Sebab lanjutnya, korban tidak menyingung siapa pun dan tidak menyebut nama siapa pun saat memberikan nasehat dalam upacara.

"Sambutan saya saat upacara adalah global, kepada semua siswa dan tidak menyebutkan siapapun," ungkapnya.

Baca juga: Motif Pemuda di Sumenep Bakar Motor Guru Honorer, Korban Dicegat saat Pulang dari Sekolah

Sebagai guru, Ahmad Nurdin juga berharap jangan sampai para siswa berani kepada orang tua, apalagi bahkan mengancam untuk membunuhnya.

Sebab ilmunya tidak akan berkah ketika sudah di tengah-tengah masyarakat.

"Saya tidak spesifik menyebut siapapun,"  ucapnya.

Menurut korban, pelaku beranggapan bahwa pernyataan tersebut ditujukan kepada dirinya. 

Adapun, selain menangkap AQ, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, lengkap dengan sarung kayunya.

Ada juga satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan kondisi terbakar, berikut STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih.

Akibat perbuatannya, AQ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Murid di Sumenep yang Ancam dan Bakar Motor Guru, Dibekuk Polisi Dijerat Pasal Berlapis

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Ali Hafidz Syahbana)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan