Minggu, 24 Agustus 2025

Alasan WNA China Terdakwa Pencuri Emas 774 kg Divonis Bebas, Hakim Sebut Tak Ada Bukti Sah

Putusan menghebohkan dari Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan WNA China, Yu Hao (49). Pencuri emas 774 kg rugikan negara Rp1,02 triliun

Humas Minerba
Putusan menghebohkan dari Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan WNA China, Yu Hao (49). Pencuri emas 774 kg rugikan negara Rp1,02 triliun 

TRIBUNNEWS.COM - Putusan menghebohkan datang dari Pengadilan Tinggi Pontianak, Kalimantan Barat, yang membebaskan WNA China, Yu Hao (49).

Yu Hao sebelumnya terseret kasus penambangan emas ilegal yang merugikan negara sebesar Rp1,02 triliun karena hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg.

Padahal, Yu Hao telah divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar oleh Pengadilan Negeri Ketapang.

Namun, keputusan tersebut dibatalkan oleh pengadilan yang tertuang dalam keputusan nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tertanggal 10 Oktober 2024.

Putusan Pidana tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim, Isnurul S Arif.

Hakim menyatakan Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana tanpa izin.

Kejaksaan Negeri Ketapang pun tak tinggal diam.

Kepala Seksi Intelejen, Panter Rivay Sinambela, menegaskan akan mengajukan kasasi.

"Iya betul, kita wajib kasasi," ujarnya, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

Putusan ini tentu menjadi sorotan warganet.

Baca juga: Peran Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dibalik Vonis Bebas Ronald Tanur: Tentukan Majelis Hakim

Tak sedikit netizen yang mulai tak percaya dengan keputusan pengadilan di Indonesia.

Bahkan putusan Harvey Moeis pun disangkutkan karena ringannya hukuman bagi oknum yang merugikan negara.

"Kabar duka

Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding dan memberikan vonis bebas WNA asal China YH yg telah mencuri 774 kg Emas dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1020 triliun," tulis akun X @AlnilamOmar.

"Warga negara sendiri cuma ngambil sebatang pohon saja di hukum satu tahun,ini WNA maling emas sampai merugikan negara ratusan T, di bebaskan."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan