Modus Pimpinan Ponpes di Pandeglang Gandakan Uang, Polisi Sita Uang Palsu Rp260 Juta
Pimpinan ponpes di Pandeglang Banten ditangkap karena memiliki uang palsu dan melakukan penipuan penggandaan uang. Uang palsu dibeli di marketplace.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
ISTIMEWA
Ilustrasi uang palsu. Seorang pria yang merupakan pelaku peredaran uang palsu berinisial US (48) berhasil dibekuk Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.
"Yang bersangkutan dijerat dengan 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun sampai 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Bongkar Praktik Peredaran Uang Palsu, Polda Banten Amankan Ratusan Juta Uang Palsu dan Yuan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTangerang.com/Gilbert Sam)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.