Selasa, 7 Oktober 2025

Modus Pimpinan Ponpes di Pandeglang Gandakan Uang, Polisi Sita Uang Palsu Rp260 Juta

Pimpinan ponpes di Pandeglang Banten ditangkap karena memiliki uang palsu dan melakukan penipuan penggandaan uang. Uang palsu dibeli di marketplace.

ISTIMEWA
Ilustrasi uang palsu. Seorang pria yang merupakan pelaku peredaran uang palsu berinisial US (48) berhasil dibekuk Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. 

"Yang bersangkutan dijerat dengan 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun sampai 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Bongkar Praktik Peredaran Uang Palsu, Polda Banten Amankan Ratusan Juta Uang Palsu dan Yuan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTangerang.com/Gilbert Sam)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved