Selasa, 19 Agustus 2025

Penyebab Stikom Bandung Batalkan Kelulusan dan Tarik Ijazah 233 Mahasiswa, Kini Terancam Disanksi

Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung diberi sanksi LLDikti karena batalkan kelulusan dan tarik ijazah 233 mahasiswa periode 2018-2023.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Febri Prasetyo
stikombandung.ac.id
Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung diberi sanksi administrasi imbas batalkan kelulusan dan tarik ijazah 233 mahasiswa periode 2018-2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung terancam dijatuhi sanksi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) imbas tiba-tiba membatalkan kelulusan dan menarik ijazah ratusan mahasiswanya.

Sebanyak 233 alumni Stikom Bandung periode 2018-2023 dibuat khawatir lantaran kelulusan mereka dibatalkan bahkan ijazahnya pun dicabut.

Pembatalan kelulusan 233 mahasiswa Stikom Bandung ini terjadi setelah adanya temuan tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).

Penyebab Stikom Bandung Batalkan Kelulusan 233 Mahasiswa

Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, menjelaskan pembatalan kelulusan dilakukan karena ditemukan perbedaan data akademik dan kekurangan satuan kredit semester (SKS) pada catatan kampus dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Selain itu, pada ijazah mahasiswa periode tersebut tidak terdapat penomoran ijazah nasional (PIN) dari kementerian hingga belum dilakukan tes plagiasi karya mahasiswa.

"Misal, perbaikan ternyata ditemukan ada batas minimal (lulus) 144 SKS, di Pangkalan Data Dikti hanya 139 SKS, jadi kurang 5 SKS. Nah, itu yang diperbaiki," ujar Dedy saat dihubungi, Senin (13/1/2025) dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Sengketa Pilkada di MK, Keaslian Ijazah Calon Wali Kota Palopo Dipersoalkan

Dedy menerangkan bahwa para alumni tersebut tidak perlu mengulang seluruh perkuliahan dari awal.

Mereka hanya diwajibkan mengambil mata kuliah tertentu untuk memenuhi kekurangan SKS.

“Misalnya, kurang dua mata kuliah sesuai kekurangan SKS. Jadi, bukan dibatalkan permanen, bukan membatalkan perkuliahan semester 1 hingga semester 8,” kata Dedy.

Sementara itu, LLDikti Wilayah IV Jawa Barat dan Banten turut buka suara soal polemik Stikom Bandung, yang membatalkan kelulusan dan menarik kembali ijazah 233 mahasiswa periode 2018-2023 ini.

"Saya kira (temuannya) gak jauh beda dengan apa yang disampaikan pihak kampus karena mereka menyelesaikan itu berbasis temuan tim EKA itu ya," kata Kepala LLDikti Wilayah IV Jabar Banten, M Samsuri saat dihubungi, Rabu (15/1/2025), dilansir dari TribunJabar.id.

Atas hal tersebut, kata Samsuri, pihak kampus harus segera menyelesaikan temuan EKA tersebut karena temuan itu saat dilakukan dievaluasi memang sudah diakui dan tentunya sudah terdapat hasil berita acaranya.

"Jadi ketika dievaluasi, mereka tidak bisa menunjukan bukti-bukti itu dituangkan pada berita acara evaluasi. Ketika itu sudah ditandatangani dan disepakati antara tim EKA dan pihak pengelola kampus, maka itu harus diselesaikan," ujar Samsuri.

Baca juga: Eggi Sudjana Laporkan Jokowi dan Rektor UGM ke Bareskrim Polri Soal Dugaan Ijazah Palsu

Samsuri mengatakan bahwa dengan adanya temuan tersebut pihak kampus diberi sanksi administrasi sampai mereka menyelesaikan sampai tuntas terkait hasil temuan dari tim EKA yang dipastikan sudah terbukti.

"Ketika terjadi sanksi administrasi berupa penghentian pembinaan itu, perguruan tinggi harus menyelesaikan (temuan). Kemudian, ketika itu sudah diselesaikan berarti sanksi administrasinya dicabut dan baru boleh meluluskan," katanya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan