Sempat Terancam 5 Tahun Bui usai Curi 5 Kayu Perhutani, Warga Gunungkidul Kini Bebas Melalui RJ
Pria di Gunungkidul sempat terancam 5 tahun penjara karena curi 5 kayu Perhutani. Kini bebas melalui Restorative Justice.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Sri Juliati
"Alhamdulillah, dari pertemuan kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor, mereka sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice."
"Penanganan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk penjamin masyarakat, keluarga, dan perwakilan lingkungan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJogja.com pada Minggu (19/1/2025).
Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat.
RJ dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara tanpa melalui proses pengadilan terbuka
Dengan adanya kesepakatan tersebut, M kini sudah kembali ke rumahnya.
Pelapor juga sudah sepakat untuk mencabut laporannya.
"Pelapor sepakat untuk mencabut laporannya,"
"Meskipun begitu, proses Restorative Justice masih harus melalui beberapa tahapan."
'Tetapi yang jelas, kedua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan ini dengan damai," ujarnya.
Dengan proses RJ ini, ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian masalah secara damai.
"Proses ini juga mencerminkan komitmen Polres Gunungkidul untuk memberikan pelayanan yang adil dan humanis kepada masyarakat, sesuai dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan keadilan sosial," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul KASUS Pencurian Lima Potong Kayu di Gunungkidul Berakhir Restorative Justice
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Nanda Sagita Ginting)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.