Minggu, 21 September 2025

Sempat Terancam 5 Tahun Bui usai Curi 5 Kayu Perhutani, Warga Gunungkidul Kini Bebas Melalui RJ

Pria di Gunungkidul sempat terancam 5 tahun penjara karena curi 5 kayu Perhutani. Kini bebas melalui Restorative Justice.

TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting
Tersangka pencurian kayu saat dihadirkan dalam pers rilis di Mako Polres Gunungkidul pada Kamis (16/1/2025). Ia sempat terancam 5 tahun penjara karena curi 5 kayu Perhutani. Kini bebas melalui Restorative Justice. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial M (44) diamankan polisi setelah mencuri lima potong kayu milik Perhutani di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.

M disangkakan hukuman maksimal lima tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun tentang Cipta Kerja.

Tersangka nekat mencuri kayu milik negara tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Tersangka menjalankan aksinya seorang diri. Kayu itu rencananya akan dijual, uangnya untuk kebutuhan ekonomi," ujar Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, dikutip dari TribunJogja.com.

Ia menuturkan, M dilaporkan polisi setelah kepergok memanggul lima potong kayu dengan berbagai ukuran.

"Tersangka langsung diamankan oleh polisi hutan untuk dilaporkan ke Polsek Paliyan."

"Setelah itu, petugas kami langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan interogasi, dan tersangka mengakui atas perbuatannya," ucapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto menuturkan, setelah sempat ditahan, tersangka mendapatkan penangguhan penahanan.

Ia menuturkan, penangguhan penahanan tersebut dilakukan atas permohonan pihak keluarga dan penjamin.

"Betul, penahanannya kami tangguhkan karena, ada permintaan dari pihak keluarga dan penjamin, pada sore kemarin. Alasannya sebab tersangka menjadi tulang punggung keluarga,"tuturnya saat dikonfirmasi pada Jumat (17/1/2025).

Meski penahanannya ditangguhkan, pihaknya tetap memastikan proses hukum tetap berjalan.

Baca juga: Kasus Pencurian Kayu di Yogyakarta Diselesaikan dengan Restorative Justice

"Kasus masih berjalan prosesnya sesuai  hukum yang berlaku,"

"Untuk adanya restorative justice itu diserahkan kepada pelapor dalam hal ini pihak hutan negara," ungkap dia. 

Kasus ini akhirnya berakhir damai dengan penyelesaian secara Restorative Justice.

Demikian yang diungkapkan Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtiny.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan