Kamis, 2 Oktober 2025

Jadi Tersangka, Pria di Magelang yang Sandera Keluarga di Masjid Terancam 10 Tahun Penjara

Jadi tersangka imbas sandera keluarga sendiri di masjid dan ancam bunuh pakai pedang, SD (45) seorang pria di Magelang terancam 10 tahun penjara.

Tribunjogja.com/IST
Aksi penyanderaan menggunakan senjata tajam dilakukan oleh seorang pria berinisial SD (45 tahun) di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jumat (17/1/2025). Kini resmi jadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - SD (45), pria bersenjata pedang yang menyandera keluarganya di Magelang, Jawa Tengah, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Bukan karena penyanderaan, SD menjadi tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata tajam (sajam).

Sebagaimana diketahui, SD melakukan aksi penyanderaan terhadap lima anggota keluarganya  di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, pada Jumat (17/1/2025) lalu.

"Kami menginformasikan bahwa pelaku penyanderaan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan peristiwa penggunaan senjata tajamnya." kata Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Sabtu (18/1/2025) dilansir dari TribunJogja.com.

Tersangka pun kini telah ditahan untuk diproses lebih lanjut.

"Saat ini, yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan," sebut Rozi.

SD dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Aksi penyanderaan menggunakan senjata tajam dilakukan oleh seorang pria berinisial SD (45 tahun) di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jumat (17/1/2025).
Aksi penyanderaan menggunakan senjata tajam dilakukan oleh seorang pria berinisial SD (45 tahun) di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jumat (17/1/2025). (Tribunjogja.com/IST)

Baca juga: Pria Bersenjata Pedang di Magelang Sandera Keluarga di Masjid, Jemaah Salat Jumat Diungsikan

Adapun tentang aksi penyanderaan, Rozi mengungkapkan bahwa motifnya diduga berasal dari ketersinggungan pribadi dan rasa sakit hati kepada kepala desa. 

"Tersangka merasa terancam akan dibunuh, dan juga ada rasa sakit hati terkait masalah pribadi dengan kepala desa," terangnya.

Meski demikian, keluarga tersangka memilih untuk tidak melaporkan kasus penyanderaan ini sehingga kepolisian hanya memproses kasus penggunaan senjata tajamnya.

Ancam Bunuh

Diberitakan sebelumnya, penyanderaan berlangsung lebih dari tiga jam yakni dimulai pukul 10.00-13.30 WIB.

Bersenjatakan pedang, SD menyandera 5 anggota keluarganya, yakni sang istri yang sedang hamil, dua anak, adik perempuan kandung, dan satu keponakannya. 

"Pelaksanaan penyanderaan itu dimulai dari jam 10.00 sampai jam 13.30," ungkap Rozi, Jumat.

Dari video yang beredar, pelaku SD terlihat merangkul leher seorang perempuan dewasa sambil menggenggam sebilah pedang di tangan kanannya.

Sandera lainnya tampak duduk beralaskan tikar di serambi masjid.

Rozi mengatakan bahwa penyanderaan ini didorong oleh masalah keluarga pelaku SD.

“Latar belakang (penyanderaan) masalah internal keluarga mereka,” sebut Rozi.

Baca juga: Ancam Bunuh Keluarganya di Masjid, Pria Bersenjata di Magelang Tuntut Adiknya Datang

Dijelaskan juga alasan tersangka SD sengaja memilih masjid sebagai lokasi penyanderaan adalah agar disaksikan banyak orang.

"Niat yang bersangkutan ingin ramai dan disaksikan banyak orang,” sebut Rozi.

Ketika penyanderaan berlangsung, SD meminta agar adiknya yang lain, berinisial S, didatangkan ke tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku SD pun melontarkan ancaman pembunuhan jika tuntutannya itu tidak dipenuhi.

"Pelaku merangkul leher adik kandungnya sambil menodongkan katana," ujar Rozi.

"Dia meminta adiknya yang lain, berinisial S, untuk hadir di masjid," imbuhnya.

Polresta Magelang yang terjun ke TKP segera melakukan upaya negosiasi terhadap pelaku dengan melibatkan sejumlah pejabat, termasuk Kasat Intel, Kasat Samapta, Kanit Pidum, serta beberapa personel dari Polsek dan Polresta Magelang

Setelah adik pelaku dan kepala desa hadir, SD akhirnya bersedia melucuti sajam yang dibawanya dan mengikuti proses negosiasi di dalam masjid.

"Senjata tajamnya sempat dilemparkan ke arah petugas, kemudian pelaku masuk ke masjid untuk musyawarah," jelas Rozi.

Proses negosiasi berjalan intensif selama sekitar 20 menit setelah kepala desa tiba di lokasi.

SD akhirnya menyerah tanpa perlawanan, dan aksi penyanderaan berakhir damai sekitar pukul 13.30 WIB. 

Polisi berhasil mengamankan 5 bilah senjata tajam yang dibawa pelaku, termasuk golok, parang, dan katana.

Sementara itu Kepala Dusun Gowok, Zaenal Arifin, yang turut membantu mediasi, mengatakan bahwa penyanderaan ini dipicu oleh konflik internal keluarga.

"Pelaku marah kepada adiknya dan mengancam akan membunuh. Kami berusaha menenangkan situasi hingga semuanya selesai," ucap Zaenal.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria Pelaku Penyanderaan di Srumbung Magelang Ditetapkan Jadi Tersangka

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJogja.com/Yuwantoro Winduajie)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved