Demo di Jakarta
16 Orang Jadi Tersangka Perusakan Fasum Demo Jakarta, Kapolda Metro: Mereka Perusuh Bukan Pendemo
Irjen Asep Edi Suheri menyebut pihaknya telah menetapkan 16 orang jadi tersangka kasus pengrusakan fasum pada demo Jakarta akhir Agustus lalu.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyebut pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus anarkisme dan perusakan fasilitas umum yang terjadi di wilayah Jakarta dalam aksi demonstrasi yang terjadi pada 28-31 Agustus 2025 kemarin.
Demo pada 28-31 Agustus 2025 kemarin adalah bentuk protes masyarakat atas dinaikkannya tunjangan Anggota DPR, perilaku anggota DPR dan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro rakyat.
Aksi demo tersebut kemudian memunculkan adanya 17+8 Tuntutan Rakyat. Tuntutan ini merupakan rangkuman berbagai aspirasi dan desakan rakyat yang beredar pada unjuk rasa dan kerusuhan Indonesia Agustus 2025 di media sosial.
Namun sangat disayangkan aksi demo tersebut harus diwarnai dengan adanya perusakan dan pembakaran yang terjadi di Halte Transjakarta, gedung perkantoran, kafe, dan sejumlah fasilitas umum (fasum) di Jakarta.
Oleh karena itu aksi perusakan fasum ini kemudian diproses oleh Polda Metro Jaya, dan kini diungkapkan siapa saja pelakunya.
"Kami dari Polda Metro Jaya akan menyampaikan informasi terkait ungkapan kasus anarkisme pembakaran dan perusakan fasilitas umum yang terjadi wilayah Jakarta dan sekitarnya yang terjadi antara tanggal 28 sampai dengan 31 Agustus tahun 2025."
"Perlu kami tegaskan bahwa pengungkapan yang kami lakukan adalah dampak dari aksi pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum seperti halte Transjakarta, gedung perkantoran, dan sejumlah fasilitas umum yang sangat vital bagi aktivitas masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Asep dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya, Seni (15/9/2025).
Lebih lanjut, Asep menegaskan seluruh tersangka yang diamankan Polda Metro Jaya ini merupakan para perusuh dan pelaku perusakan fasum di aksi demo akhir Agustus lalu, bukan para pengunjuk rasa.
"Adapun seluruh tersangka yang kami amankan adalah para pelaku aksi pembakaran dan perusakan, bukan para pendemo maupun atau pengunjuk rasa."
"Sekali lagi ya saya tekankan di sini bahwa yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran bukan pendemo dan pengunjuk rasa."
"Dengan kata lain yang kami amankan bukan pendemo tetapi perusuh ya yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban dengan cara membakar dan merusak fasilitas umum," tegas Asep.

Baca juga: Polisi Curiga Ada Koordinasi Aktor Utama, Pembakaran Gerbang Tol-Halte Terjadi Hampir Bersamaan
Asep mengungkap, ada 16 orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasum ini.
Para tersangka ini ditangkap dari empat TKP berbeda, yakni di Kafe yang berada di Kementerian Kehutanan, lalu di Halte Transjakarta di depan Kementerian Dikdasmen, serta Halte di Gedung DPR/MPR dan Halte di depan Polda Metro Jaya.
"Secara umum dapat kami sampaikan bahwa kami telah menangkap 16 tersangka dari empat TKP yang berbeda
yakni Kafe di Kementerian Kehutanan, Halte Transjakarta di depan Kementerian Dikdasmen, selanjutnya di gedung DPR MPR, dan yang terakhir adalah di Halte Polda Metro Jaya," terang Asep.
Tak hanya mengamankan tersangka, Polda Metro Jaya juga telah mengamankan 53 barang bukti.
Di antaranya ada rekaman CCTV, botol molotof, handphone, helm, masker, batu, petasan, tongkat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.