Jumat, 29 Agustus 2025

Ayah di Muara Enim Tak Sengaja Bakar Putrinya yang Diduga Mencuri Uang, Terancam 15 Tahun Penjara

Dituduh curi uang neneknya, seorang remaja putri di Muara Enim, Sumsel dibakar hidup-hidup oleh ayahnya sendiri.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARDANI ZUHRI
Alimun Jaya (36) ayah bakar anak dihadirkan dalam rilis tersangka di Polres Muara Enim, Sumsel, Senin (20/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Alimun Jaya (36) diringkus setelah membakar putri kandungnya sendiri, AR (16).

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Jumat (17/1/2025) kemarin.

Kejadian ini berawal dari nenek korban yang kehilangan uang Rp100 ribu.

Pelaku pun langsung curiga kalau putrinya mencuri uang tersebut.

"Mendengar hal tersebut, Alimun langsung menebak jika pelaku pencurian tersebut adalah anaknya," ujar Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang.

Mengutip TribunSumsel.com, korban mengaku tak mengambil uang tersebut.

Pelaku yang kesal pun sempat memukul korban.

Ketika melihat botol berisi BBM, pelaku yang masih kesal ke korban pun melemparkannya ke arah korban.

Tubuh korban pun terkena tumpahan minyak tersebut.

Pelaku lantas mengancam korban sambil memegang korek api sambil meminta korban untuk mengakui perbuatannya.

Ternyata, api dari korek tersebut langsung menyambar korban.

Baca juga: Ayah di Muara Enim Terancam 15 Tahun Penjara karena Bakar Anak

Api pun langsung membesar hingga melukai sebagian wajah dan tangan korban.

Pelaku yang panik pun berusaha memadamkan api dengan melepas baju korban.

Korban langsung dilarikan ke RSUD Baturaja untuk mendapat perawatan.

Sementara pelaku diamankan anggota Polsek Rambang Lubai.

"Kita sudah melakukan pengecekan dan olah TKP, membawa korban ke RSUD Baturaja untuk mendapat perawatan medis dan mengamankan tersangka dan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. 

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Alimun Jaya mengaku tak sengaja membakar putrinya.

"Pelaku emosi dan kesal sesaat, sebab korban sudah sering ketahuan mencuri uang di rumahnya, tetapi tidak mau mengaku," ujar, Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson.

Mengutip TribunSumsel.com, tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah keluarga,"

"Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Darmanson.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Nasib Ayah Bakar Anak di Muara Enim Kini Terancam 15 Tahun Penjara, Ngaku Niat Awal Cuma Nakuti

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSumsel.com, Ardani Zuhri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan