Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Vonis 4 Tahun untuk Briptu FN, Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto
Briptu FN, polwan di Mojokerto divonis 4 tahun penjara setelah membakar suaminya, Briptu Rian.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu FN, seorang polisi wanita (Polwan) divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur.
Vonis tersebut terkait dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, meninggal dunia.
Majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, menyatakan Briptu FN terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan fisik yang berujung pada kematian suaminya.
Dalam persidangan, terungkap terdakwa menyiramkan bahan bakar pertalite ke tubuh Briptu Rian dan menyalakan korek api, menyebabkan korban mengalami luka bakar hingga 96 persen.
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengatakan, terdakwa Briptu Dila terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik KDRT yang menyebabkan korban meninggal, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tunggal.
Sidang yang berlangsung secara daring tersebut memutuskan Briptu Dila dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, yang akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Majelis Hakim dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).
Briptu FN mengungkapkan sikap pasrah terhadap putusan tersebut.
Yang mulia, saya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum,” kata Briptu FN melalui daring.
Pihak Kuasa Hukum dan Jaksa Penuntut Umum
Penasihat hukum Briptu FN, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, menyatakan, mereka menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan upaya hukum lebih lanjut.
Baca juga: Briptu FN, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara, Bakal Segera Jalani Sidang Etik
"Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda jatim. Kami sepakat untuk menerima (Putusan)," terangnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Angga Rizky Bagaskoro juga menyatakan hal yang sama, menegaskan mereka menerima keputusan majelis hakim.
"Kami dari jaksa penuntut umum, menerima (Putusan) yang mulia," tandasnya.
Dengan demikian, vonis terhadap Briptu Fadhilatun Nikmah tetap sesuai dengan tuntutan yang diajukan, yaitu empat tahun penjara atas perbuatannya yang menyebabkan kematian suaminya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.