Rabu, 27 Agustus 2025

Peran 9 Pesilat Pelaku Perusakan Mapolsek Watulimo, Ada Provokator dan Eksekutor

9 pesilat pelaku pengerusakan Mapolsek Watulimo berhasil diamankan anggota Tim Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polres Trenggalek.

Istimewa/TribunJatim.com
Sebanyak 8 orang pelaku perusakan Markas Polsek Watulimo, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, telah diamankan di Mapolda Jatim, Kamis (23/1/2025). 9 pesilat pelaku pengerusakan Mapolsek Watulimo berhasil diamankan anggota Tim Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polres Trenggalek. 

TRIBUNNEWS.COM - Sembilan pesilat pelaku perusakan Mapolsek Watulimo, Polres Trenggalek, berhasil diamankan anggota Tim Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim) dan Satreskrim Polres Trenggalek.

Berdasarkan keterangan Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, para tersangka yang ditangkap memiliki berbagai macam peran.

Ada yang berperan memprovokasi massa lain untuk melakukan perusakan.

Ada pula yang bertindak sebagai eksekutor perusakan, seperti memecahkan kaca dan mendorong pagar markas sampai roboh.

Bahkan ada yang mendorong tiang lampu sampai ambruk dan memporak-porandakan area halaman Mapolsek Watulimo.

"Ada yang melempar batu ke kaca genteng, jendela, ada yang mendorong pagar hingga jatuh dan rusak. Kemudian ada yang mendorong tiang lampu lampu sampai patah." 

"Ada juga satu orang provokasi badannya agak gempal yang ada di video itu, sudah kami amankan," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Kamis (23/1/2025), dilansir Tribun Jatim.

Farman menyebut, para tersangka telah ditahan di Gedung Tahan Dittahti Mapolda Jatim.

Awalnya, ada delapan tersangka yang lebih dahulu dibawa ke Mapolda Jatim.

Namun, belakangan ada tersangka baru yang berhasil ditangkap.

Oleh sebab itu, Farman menegaskan, penambahan jumlah tersangka sangat mungkin terjadi selama bergulirnya penyelidikan atas kasus ini.

Baca juga: Nasib 9 Pesilat Serang Polsek Watulimo Trenggalek, Kini Pakai Baju Tahanan, Terancam 5 Tahun Penjara

"Para tersangka yang kita tangkap saat ini tidak ada (yang di bawah umur). Rata-rata di atas 19 tahun. Iya bertambah (tersangka)," jelasnya. 

Motif Tersangka

Terkait motif tersangka melakukan perusakan di Mapolsek Watulimo, Farman menerangkan, para tersangka terprovokasi oleh ajakan melakukan demonstrasi sekaligus perusakan fasilitas markas. 

Provokasi itu dilakukan oleh kubu massa dari para tersangka untuk merespons hasil penindakan hukum yang pernah dilakukan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Watulimo

Pasalnya, beberapa hari sebelumnya, Anggota Unit Reskrim Polsek Watulimo menahan beberapa orang pesilat yang terlibat aksi pengeroyokan. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan