Mayat dalam Koper di Ngawi
Pengakuan Ayah Uswatun Khasanah, Ungkap Gerak-gerik Rohmad Usai Dikenalkan Sebagai Suami Siri
Nur Khalim, ayah Uswatun Khasanah (29) mengungkap kali pertama bertemu Rohmad Tri Hartanto (RTH) aliasi Antok pelaku pembunuhan dan mutilasi anaknya.
Penulis:
Adi Suhendi
Nur Khalim, ayah dari korban Uswatun Khasanah merasa bersyukur pelaku pembunuhan terhadap anaknya sudah ditangkap.
Ia berharap pelaku dihukum berat.
"Jelas (pelaku) harus dihukum berat. Anak saya sudah jadi korban mutilasi, kalau bisa (pelaku) ya harus dihukum mati. Dia yang bertindak melukai anak saya," kata Nur Khalim di Blitar.
Nur Khalim juga berharap bagian tubuh lain anaknya yang sudah ditemukan bisa segera diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan jadi satu dengan tubuh korban.
"Kami belum tahu kapan potongan tubuh anak saya dikirim ke rumah duka. Memprihatinkan sekali tubuh anak saya yang terpisah," katanya.
"Saya juga berterimakasih kepada kepolisian yang sudah membantu menemukan pelaku dan jenazah anak yang dibuang pelaku," ujarnya.
Sementara itu tersangka Antok mengungkapkan penyesalan dan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Hal tersebut disampaikannya dengan singkat saat digiring polisi seusai konferensi pers di Mapolda Jatim pada Senin (27/1/2025).
Antok yang mengenakan kaus oranye bertuliskan 'Tahanan Dittahti Polda Jatim', terlihat berjalan cepat dengan kedua tangannya diborgol di belakang.
Wajahnya tertutup masker biru gelap, menyembunyikan sebagian besar wajahnya saat media mengejar untuk mengabadikan momen tersebut.
Saat itu, dia menyatakan penyesalan atas tindakannya yang menghilangkan nyawa korban dengan sangat brutal.
"Saya menyesal," kata Antok seraya menundukkan kepala saat melewati kerumunan wartawan.
Dia juga meminta maaf kepada keluarga korban di Kabupaten Blitar, menyatakan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya.
Atas perbuatannya Antok dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.
Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.