Senin, 13 Oktober 2025

Kasus Viral Polisi Hamili Pacar: Ipda Yohananda Fajri hingga Bripda Randy, Korban Nekat Akhiri Hidup

Berikut kasus-kasus viral polisi hamili pacar mulai dari Ipda Yohananda Fajri hingga Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.

Kolase Tribunnews: Dok. Humas Polres Bireuen dan TribunJatim.com/Istimewa
POLISI HAMILI PACAR - (Kiri) Foto Ipda Yohananda Fajri, S.Tr.K. saat menerima penghargaan atas keberhasilan menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi Ummah di Bireuen, Aceh, 5 Agustus 2024 dan (Kanan) Mantan anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus. Berikut sederet kasus polisi hamili pacar yang pernah viral. 

Ia sudah dihubungi polisi terkait kasus yang menimpanya.

Polisi juga menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban.

"Terima kasih juga untuk bapak Kapolda Aceh, Wakapolda Aceh, serta Kepala Bid Propam Aceh yang langsung kontak dengan saya. Dan ingin berniat baik ke Bali untuk langsung menyelesaikan masalah ini dengan mengawal/menjaga keamanan saya," tulis korban.

Bripda Randy Bagus

Kasus ini bermula saat seorang mahasiswi kampus terkenal di Malang ditemukan tewas di atas makam ayahnya.

Lokasinya di pusara makam ayahnya, di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).

Korban adalah NWR (23), kekasih dari Bripda Randy Bagus.

Belakangan terungkap, NWR nekat mengakhiri hidupnya karena depresi buntut ulah Bripda Randy Bagus.

Korban dipaksa melakukan aborsi oleh tersangka.

Kasus yang menjerat Bripda Randy Bagus pada akhirnya viral dan mencuri perhatian warganet.

Tidak lama usai ramai, Bripda Randy Bagus dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim.

Dia dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP karena sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin kekasihnya.

POLISI HAMILI PACAR - Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat, terancam 5 tahun penjara karena paksa Novia Widyasari aborsi.
POLISI HAMILI PACAR - Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat pada Kamis (27/1/2022). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Resmi dipecat

Bripda Randy Bagus juga telah dipecat melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dirangkum dari Surya.co.id, ia menjalani sidang PTDH di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022) silam.

Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved