Jumat, 15 Agustus 2025

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Jadi Tersangka, Cabuli Anak Asuh yang Dirawat Sejak Lahir

seorang pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak asuhnya.

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
TERSANGKA RUDAPAKSA - Pemilik panti asuhan di Surabaya, Nurherwanto Kamaril alias NK (61) ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan pakaian tahanan saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (3/2/2025). Pelaku mencabuli korbannya selama tiga tahun 

"Korban menerima ancaman bersifat psikis. Tersangka melakukan perbuatan kekerasan secara psikis yang mengakibatkan perbuatan (pemerkosaan) terjadi,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (3/2/2025).

Korban perempuan berusia 15 yang kabur dan melapor diadopsi dari keluarga kurang mampu kemudian diasuh tersangka sejak lahir.

“Jadi dididik kemudian diasuh dari lahir, sehingga seperti keluarga sendiri tapi di balik itu tindakan terjadi kemudian dilakukan oleh tersangka,” imbuhnya.

Tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban untuk memaksa berhubungan badan. Jika tidak mau, tersangka tidak segan-segan mengancam akan menelantarkan korban.

Diduga, aksi bejatnya ini dilakukan tidak hanya kepada satu korban tapi beberapa. Sementara yang melapor baru dua orang.

Korban bisa bertambah

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyidikan terhadap tersangka dengan memeriksa para anak-anak yang menghuni panti asuhan tersebut.

Ia tak menampik jumlah korbannya lebih dari satu orang. 

"Nah kami masih mengidentifikasi melakukan pendataan. Kalau kata kata pak dir, ada 5 orang. Ini masih kami data, apakah dia juga mengalami perlakuan pelecehan seksual, dengan menyertakan dari stakeholder terkait," katanya. 

Mengenai perizinan panti asuhan tersebut. Ali menerangkan, semula panti asuhan tersebut dikelola tersangka dan istri sahnya. Namun, pada Januari 2025 istri sahnya menggugat cerai tersangka

Lalu, operasional panti asuhan dikelola tersangka seorang diri. Namun, mengenai legalitas perizinan sebagai lembaga kepengasuhan anak, sudah kadaluarsa sejak tahun 2022.

"Soal izin. Pertama memang ada izinnya, dia adalah panti asuhan. Kemudian di tahun 2022 izinnya sudah habis. Tapi tidak diperpanjang karena memang ada masalah yang ada beberapa sehingga tidak layak dilakukan perpanjangan. Sehingga kemudian tidak ada izinnya, jadi milik perorangan tersangka," pungkasnya. 

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menerangkan, semula terdapat lima orang anak yang menghuni tempat panti asuhan tersebut. 

Seiring dengan munculnya kebiasaan aneh yang bermuatan asusila dari perilaku tersangka, tiga tersangka orang anak lainnya memilih kabur dari panti asuhan

Sedangkan, dua penghuni yang juga menjadi korban kebejatan tersangka, kini sudah mendapatkan pendampingan psikologi dari anggota kepolisian dan stakeholder terkait Pemkot Surabaya

Bahkan, sudah dipindahkan tempat tinggalnya ke lokasi penampungan anak yang layak, dan terakreditasi. 

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan