Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Jadi Tersangka, Cabuli Anak Asuh yang Dirawat Sejak Lahir
seorang pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak asuhnya.
"Korban menerima ancaman bersifat psikis. Tersangka melakukan perbuatan kekerasan secara psikis yang mengakibatkan perbuatan (pemerkosaan) terjadi,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (3/2/2025).
Korban perempuan berusia 15 yang kabur dan melapor diadopsi dari keluarga kurang mampu kemudian diasuh tersangka sejak lahir.
“Jadi dididik kemudian diasuh dari lahir, sehingga seperti keluarga sendiri tapi di balik itu tindakan terjadi kemudian dilakukan oleh tersangka,” imbuhnya.
Tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban untuk memaksa berhubungan badan. Jika tidak mau, tersangka tidak segan-segan mengancam akan menelantarkan korban.
Diduga, aksi bejatnya ini dilakukan tidak hanya kepada satu korban tapi beberapa. Sementara yang melapor baru dua orang.
Korban bisa bertambah
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyidikan terhadap tersangka dengan memeriksa para anak-anak yang menghuni panti asuhan tersebut.
Ia tak menampik jumlah korbannya lebih dari satu orang.
"Nah kami masih mengidentifikasi melakukan pendataan. Kalau kata kata pak dir, ada 5 orang. Ini masih kami data, apakah dia juga mengalami perlakuan pelecehan seksual, dengan menyertakan dari stakeholder terkait," katanya.
Mengenai perizinan panti asuhan tersebut. Ali menerangkan, semula panti asuhan tersebut dikelola tersangka dan istri sahnya. Namun, pada Januari 2025 istri sahnya menggugat cerai tersangka.
Lalu, operasional panti asuhan dikelola tersangka seorang diri. Namun, mengenai legalitas perizinan sebagai lembaga kepengasuhan anak, sudah kadaluarsa sejak tahun 2022.
"Soal izin. Pertama memang ada izinnya, dia adalah panti asuhan. Kemudian di tahun 2022 izinnya sudah habis. Tapi tidak diperpanjang karena memang ada masalah yang ada beberapa sehingga tidak layak dilakukan perpanjangan. Sehingga kemudian tidak ada izinnya, jadi milik perorangan tersangka," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menerangkan, semula terdapat lima orang anak yang menghuni tempat panti asuhan tersebut.
Seiring dengan munculnya kebiasaan aneh yang bermuatan asusila dari perilaku tersangka, tiga tersangka orang anak lainnya memilih kabur dari panti asuhan.
Sedangkan, dua penghuni yang juga menjadi korban kebejatan tersangka, kini sudah mendapatkan pendampingan psikologi dari anggota kepolisian dan stakeholder terkait Pemkot Surabaya.
Bahkan, sudah dipindahkan tempat tinggalnya ke lokasi penampungan anak yang layak, dan terakreditasi.
Bupati Bangkalan Geram dengan 2 Pegawai yang Tertangkap Konsumsi Sabu di Kantor Kecamatan: Pecat! |
![]() |
---|
Promo JSM Indomaret, Alfamart, dan Superindo 8-10 Agustus 2025: Minyak Goreng Tropical 2L Rp 37.500 |
![]() |
---|
Promo Alfamart dan Indomaret hingga 15 Agustus 2025: Minyak Goreng Fortune 2L Rp 37.900 |
![]() |
---|
Sosok Sederhana & Penuh Kasih itu Kini Tiada, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Kehilangan Ibunda |
![]() |
---|
Kades di Jombang Diduga Lecehkan Warga, Kini Ancam Lapor Balik Atas Dugaan Pemukulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.