Senin, 18 Agustus 2025

Istri Ichlas Lega setelah Bongkar Perselingkuhan dan Video Syur Suaminya dengan Selebgram di Gresik

POD (33) istri tersangka kasus pornografi Ichlas Budhi Pratama (37) ungkap perasaannya usai bongkar perselingkuhan suaminya dengan selebgram Viska.

Penulis: Nina Yuniar
Surya.co.id/Willy Abraham
VIDEO SYUR GRESIK - Tersangka kasus video dewasa, selebgram Viska Dhea Ramadhani (27) dan Ichlas Budhi Pratama (37) hanya tertunduk saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Gresik, Jawa Timur, Rabu (5/2/2025). Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara. POD (33), istri Ichlas yang mengungkap kasus perselingkuhan dan video syur suaminya dengan selebgram itupun kini merasa lega. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus perselingkuhan dan video syur mantan pegawai BUMN PT Petrokimia Gresik, Ichlas Budhi Pratama (37) dengan selebgram Viska Dhea Ramadhani (27), baru-baru ini menggegerkan warga media sosial.

Kasus perselingkuhan ini dibongkar oleh istri Ichlas, yakni POD (33), ibu rumah tangga asal Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Untuk diketahui, Viska sang selebgram asal Sidoarjo, Jatim ini sebenarnya juga sudah bersuami dan memiliki dua orang anak.

Tak hanya kasus perzinahan, POD juga melaporkan Ichlas atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Mapolres Gresik.

POD pun kini merasa lega lantaran sang suami dan wanita selingkuhannya itu sudah ditetapkan tersangka kasus pornografi serta terancam hukuman penjara.

"Rasanya lega, sekarang saya menagih nafkah dari suami saya, untuk menghidupi anak, saya tahu ada uang di salah satu tabungan," kata POD, Jumat (7/2/2025), dilansir SuryaMalang.com.

Kini, POD berusaha meminta nafkah dari suaminya yang sedang mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik itu.

POD bahkan membawa bukti buku tabungan, namun respons yang didapat dari sang suami seperti biasa, enggan membantu.

Baca juga: Selingkuh dan Bikin Video Syur di Hotel Gresik, Viska dan Ichlas Terancam 12 Tahun Penjara

Diketahui, POD sendiri sudah dua bulan ini bertahan hidup dengan memanfaatkan uang tabungan dan menjual perhiasan emas. Emas itupun dari hasil jerih payahnya bekerja.

Selain harus memenuhi kebutuhan, POD juga harus membayar cicilan rumah di Driyorejo.

POD pun pasrah dan enggan meneruskan cicilan tersebut.

Sebagai istri, POD hanya meminta nafkah, itupun juga untuk membesarkan putra semata wayang mereka.

Ke depan, POD juga akan berencana menggugat cerai Ichlas atas kasus perzinahan yang menyebabkan KDRT ditambah lagi adanya video asusila. 

"Rencananya akan mengajukan gugatan cerai," sebutnya.

Kronologi Video Syur Viral

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, mengungkapkan Ichlas dan Viska bertemu di sebuah hotel di Gresik dan melakukan hubungan layaknya suami istri pada 22 Januari 2025.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan