Kamis, 28 Agustus 2025

Gara-gara Olah Sampah Tanpa Izin, Warga Kulon Progo Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Seorang pria di Kulon Progo terancam 10 tahun penjara akibat olah sampah ilegal. Pelaku mengolah sampah dengan cara dibakar sehingga warga resah.

Editor: Endra Kurniawan
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
PENGOLAHAN SAMPAH ILEGAL - Kondisi area yang sebelumnya digunakan untuk menimbun dan mengolah sampah di Padukuhan Sawahan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kulon Progo, Senin (10/02/2025). Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial YS. 

TRIBUNNEWS.COM, Kulon Progo - Satreskrim Polres Kulon Progo telah menetapkan YS, seorang pria asal Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, sebagai tersangka kasus pengolahan sampah ilegal.

Aktivitas tersebut terdeteksi di Padukuhan Sawahan, Kalurahan Banaran.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan berdasarkan aduan masyarakat.

"Pengolahan sampah tersebut dilakukan tanpa izin," ujar Yusuf saat ditemui di Mako Polres Kulon Progo, Senin (10/02/2025).

Baca juga: Pembangunan TPST Seluas 22 Hektare di IKN Rampung, Bisa Kelola 74 Ton Sampah per Hari

YS diketahui telah melakukan aktivitas pengolahan sampah di lahan pribadinya dengan metode pembakaran, yang berlokasi dekat dengan pemukiman warga.

Luas area yang digunakan untuk penanganan sampah mencapai sekitar 500 meter persegi.

Pelanggaran Hukum

Yusuf menjelaskan bahwa YS melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Izin Pengolahan Sampah.

"Yang bersangkutan terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun," tegasnya.

Sejumlah barang bukti, termasuk ekskavator dan alat pengolahan, telah diamankan.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, YS belum ditahan.

Hal ini dikarenakan warga setempat ingin menyelesaikan penanganan tempat sampah di lokasi untuk mencegah pencemaran lebih lanjut.

"Kami pastikan penanganan hukumnya tetap berjalan dan saat ini prosesnya menuju tahap pertama di Kejaksaan Negeri Kulon Progo," tambah Yusuf.

Baca juga: Geram Masih Ada Orang Bakar Sampah di Permukiman, Nana Mirdad Ingatkan Bahayanya

Respon Masyarakat

Dari pantauan di lokasi, area pengolahan kini sudah bersih dari sampah, namun garis polisi masih terpasang.

Lurah Banaran, Haryanta, menegaskan bahwa YS tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas tersebut.

 "Aktivitas yang ia lakukan membuat warga resah karena terganggu dengan aroma menyengat sampah," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan