Narapidana Agus Hartono Bebas Keluar Lapas Makan di Restoran, Petugas Lapas Kena Sanksi Disiplin
Narapidana korupsi Agus Hartono kepergok keluar Lapas Kedungpane Semarang, makan di restoran kini dipindah ke Nusakambangan, petugas lapas dihukum.
Editor:
Theresia Felisiani
Lalu siapakah sosok Agus Hartono? Berikut ulasannya dikutip dari berbagai sumber.
Agus Hartono adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Guna Perkasa dan PT Seruni Prima Perkasa yang melakukan berbagai tindak pidana korupsi (tipikor).
Adapun kasus pertama yang menjerat Agus adalah terkait kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Perseroda) Tbk atau BJB cabang Semarang pada tahun 2017.
Dia disebut mencairkan kredit dengan menggunakan order pembelian palsu. Selain itu, dia menggunakan kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan pengajuannya.
Akibat perbuatannya, negara rugi mencapai Rp25 miliar.
Baca juga: Soal Agus Hartono Diduga Disiksa di Kejati Jawa Tengah: Kronologi hingga Tanggapan Kejaksaan Agung
Agus pun divonis 10,5 tahun penjara karena dianggap hakim PN Semarang terbukti bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada Agus pada 18 Juli 2023 silam.
Selain itu, Agus juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan penjara.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar. Jika tidak bisa membayar, maka asetnya akan disita.
Namun, apabila asetnya memiliki nilai yang tidak sesuai dengan besaran uang pengganti, maka Agus dihukum tambahan berupa empat tahun penjara.
Tak cuma di Bank BJB, Agus juga melakukan korupsi terkait kredit macet di Bank Mandiri.
Tak tanggung-tanggung, dia membuat negara rugi mencapai Rp93 miliar dan membuatnya divonis dua tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara.
Selain itu, Agus juga wajib membayar uang pengganti Rp52 miliar. Namun, jaksa mengajukan banding terkait vonis hakim tipikor PN Semarang tersebut.
Banding jaksa pun diterima oleh hakim tinggi Supraja, Winarto, dan Jeldi Ramadhan pada Selasa (4/2/2025) lalu.
Hukuman terhadap Agus pun justru diperberat dua kali lipat menjadi 8 tahun penjara.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.