Narapidana Agus Hartono Bebas Keluar Lapas Makan di Restoran, Petugas Lapas Kena Sanksi Disiplin
Narapidana korupsi Agus Hartono kepergok keluar Lapas Kedungpane Semarang, makan di restoran kini dipindah ke Nusakambangan, petugas lapas dihukum.
Editor:
Theresia Felisiani
Selain tersangkut kasus kredit macet, Agus juga dikenal sebagai mafia tanah di Salatiga, Jawa Tengah.
Dia diduga terlibat dalam aksi penipuan bersama dua rekannya, yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah alias Ida.
Kasus ini bermula pada tahun 2016, ketika tersangka Edward Setiadi dan Ida mengaku sebagai notaris dan menawarkan pembelian tanah kepada masyarakat.
Mereka berhasil mendapatkan 11 bidang tanah seluas 3 hektar dengan memberikan uang muka Rp 10 juta kepada masing-masing pemilik tanah.
Setelah itu, Edward Setiadi meminjam sertifikat tanah korban dengan alasan akan dicek keasliannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, tanpa sepengetahuan pemilik tanah, seluruh sertifikat tersebut justru dialihkan atas nama Agus Hartono dan dijadikan jaminan di bank.
Pernah Ngaku Diperas Jaksa dan Alami Penyiksaan
Agus juga sempat menjadi sorotan ketika mengaku pernah mau diperas oleh dua jaksa dari Kejati Jateng yaitu Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Putri Ayu Wulandari dan Kasi Pidsus Leo Jimmi Agustinus.
Saat itu, dia mengungkapkan Putri dan Leo datang kepada dirinya atas petunjuk dari Kepala Kejati Jawa Tengah saat itu, Andi Herman.
Agus juga disebut pernah mengalami penyiksaan sehingga membuat adanya luka dan kepala yang bengkak.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.
"Saya dapati dia sudah bengkak kepalanya, berdarah tangannya dan robek kakinya di lutut dan betis," jelasnya pada 22 Desember 2022 lalu.
Baca juga: Sosok Agus Hartono, Napi Korupsi yang Dipindah ke Nusakambangan usai Plesiran, Dikenal Mafia Tanah
Kamarudin menyebut saat dirinya tengah duduk di lobi Kejati Jateng, dia mendengar ada suara orang yang menjerit-jerit.
"Makanya saya masuk dan dobrak pintunya," ungkapnya.
Dia menduga, ada seseorang yang dendam kepada kliennya karena tidak mendapatkan uang Rp 10 miliar. Kedua karena kalah dalam praperadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.