Selasa, 19 Agustus 2025

Nasib ASN PUPR Kutim yang Viral Asyik Karaoke dan Joget, Terancam Sanksi

ASN PUPR Kutim viral joget, kini terancam sanksi. Simak perkembangan selanjutnya! Para ASN terancam sanksi usai BKPSDM turun tangan investigasi.

Editor: Endra Kurniawan
Istimewa via Tribun Kaltim
VIDEO VIRAL - Tangkapan layar video viral yang memperlihatkan sejumlah orang tengah berjoget hingga naik ke meja. Kabar bahwa mereka merupakan oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah dibenarkan pimpinan OPD terkait. Mereka bakal ditegur buntut viralnya video tersebut. Di sisi lain, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengaku geram terkait viralnya video tersebut. Dia memerintahkan agar dilakukan investigasi. 

TRIBUNNEWS.COM, Kutai Timur - Video berdurasi 51 detik yang menampilkan oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kutai Timur (Kutim), viral di media sosial.

Dalam video tersebut, ASN terlihat asyik joget dan menerima saweran di atas meja, yang memicu reaksi publik dan dugaan pelanggaran etik.

Tindakan Resmi

Sebagai respons, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim membentuk tim kode etik.

Pada Senin, 17 Februari 2025, BKPSDM mengadakan rapat awal dengan majelis kode etik, melibatkan pimpinan DPUPR Kutim.

Baca juga: Viral ASN Joget di Atas Meja dan Nyawer, Plt Kadis PUPR Kutim: Acara Biasa, Mereka Menghibur Diri

Hal ini dibenarkan Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah.

Rapat tersebut bertujuan untuk membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN terkait video viral tersebut.

"Hari ini rapat awal kami memanggil Plt kepala Dinas PUPR dan kepala bidangnya," katanya.

Proses Investigasi

Tim kode etik yang dibentuk terdiri dari unsur kepegawaian, atasan langsung, dan pengawasan.

Tim ini bertugas melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap ASN yang terlibat dalam video tersebut.

"Kami akan memanggil sejumlah ASN yang terlibat di dalam video viral itu," ungkap Misliansyah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat beberapa jenis sanksi yang dapat dikenakan, mulai dari sanksi ringan hingga berat.

Baca juga: Pegawai PUPR Kutai Timur Viral Joget dan Nyawer, Kadis Sebut Perayaan Selesai Lembur, Bupati Geram

Dengan demikian, nasib ASN DPUPR Kutim yang terlibat dalam video viral ini kini berada dalam proses penyelidikan yang ketat, dan sanksi yang akan dijatuhkan akan bergantung pada hasil investigasi tim kode etik.

"Itu sudah pasti ada pelanggaran etik, tapi kita harus melihat dulu kesalahan apa yang dilakukan masing-masing ASN itu," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tindak Lanjuti Kasus Video Viral ASN Joget-Joget, BKPSDM Kutim Bentuk Tim Kode Etik

(TribunKaltim.co/Nurila Firdaus)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan