Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran
Polda Jateng Rahasiakan Motif Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Peras Sejoli di Semarang Utara
Motif pemerasan 2 sejoli di Semarang masih misteri, Polda Jateng hanya ungkap dua polisi tersangka pemerasan ini bertugas di jabatan kurang strategis.
Dari kasus dua polisi ini, Artanto meminta kepada anggota polisi lainnya untuk menghindari perbuatan tercela seperti pemerasan.
"Sebagai anggota Polri kita harus melindungi mengayomi dan melayani masyarakat," tambah Artanto.
Aiptu Kusno Divonis Demosi 8 tahun, Aipda Roy Legowo Demosi 7 Tahun
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah memvonis Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) dengan vonis demosi.
Mereka terkena demosi atau diturunkan jabatannya akibat memeras dua remaja Semarang MRW berusia 18 tahun warga Kecamatan Ngaliyan dan MMX 17 tahun warga Semarang Utara pada Jumat 31 Januari 2025.
"Ya dua polisi ini kena demosi," ujar Kepala BidangHubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto seusai sidang di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).

Ketua sidang kode etik AKBP Edhie Sulistyo memutuskan Aiptu Kusno divonis demosi 8 tahun sedangkan Aipda Roy Legowo divonis 7 tahun.
Menurut Artanto, sanski Kusno lebih berat karena pernah kena saksi disiplin, dia pernah melantarkan keluarganya tapi kasusnya sudah selesai beberapa tahun silam.
Sebaliknya, Roy Legowo lebih ringan setahun karena sebelumnya tak pernah terlibat kasus etik.
"Mereka berdua menerima vonis itu, tidak ajukan banding," ujar Artanto.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Mereka Jujur" Polda Jateng Masih Bungkam Alasan 2 Polisi di Semarang Lakukan Pemerasan, https://jateng.tribunnews.com/2025/02/17/mereka-jujur-polda-jateng-masih-bungkam-alasan-2-polisi-di-semarang-lakukan-pemerasan?page=all#goog_rewarded
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.