Fery Ditemukan Tewas di Pantai Are Guling NTB, Ternyata Didorong Temannya dari Ketinggian 6 Meter
Kasus penemuan mayat di Lombok Tengah pada Selasa (18/2/2025) terungkap, korban didorong oleh temannya dari ketinggian 6 meter.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, berita tentang penemuan mayat Fery Irawan menjadi viral di media sosial, termasuk grup WhatsApp dan Facebook.
Video yang beredar menunjukkan kondisi mayat yang telah membengkak dan sulit dikenali.
Nelayan yang menemukan mayat mengalami kesulitan dalam evakuasi karena tidak memiliki alat yang memadai dan khawatir akan kondisi mayat.
Evakuasi jasad berhasil dilakukan oleh warga beberapa jam kemudian, dan laporan segera disampaikan kepada aparat kepolisian setempat.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Misteri Mayat di Pantai Are Guling Lombok Tengah Terungkap, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: Tribun Lombok
Misteri HP Milik Kacab Bank BUMN: Punya 2, tapi Hanya 1 yang Ditemukan saat Jasad Korban Dievakuasi |
![]() |
---|
Rekam Jejak RS, Perancang IT hingga Pengintaian Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Berakhir di Nyatnyono |
![]() |
---|
Psikolog Forensik Sebut Pembunuhan Kacab Bank BUMN ‘Mengerikan’: Pelaku Nekat Beraksi di Depan CCTV |
![]() |
---|
Mengenal Desa Gimpubia di Donggala Sulteng, TKP Anak Bunuh Ibunya Secara Brutal |
![]() |
---|
Dwi Hartono Pernah Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Pemalsuan Ijazah Calon Mahasiswa FK Unissula |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.