Fery Ditemukan Tewas di Pantai Are Guling NTB, Ternyata Didorong Temannya dari Ketinggian 6 Meter
Kasus penemuan mayat di Lombok Tengah pada Selasa (18/2/2025) terungkap, korban didorong oleh temannya dari ketinggian 6 meter.
Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, berita tentang penemuan mayat Fery Irawan menjadi viral di media sosial, termasuk grup WhatsApp dan Facebook.
Video yang beredar menunjukkan kondisi mayat yang telah membengkak dan sulit dikenali.
Nelayan yang menemukan mayat mengalami kesulitan dalam evakuasi karena tidak memiliki alat yang memadai dan khawatir akan kondisi mayat.
Evakuasi jasad berhasil dilakukan oleh warga beberapa jam kemudian, dan laporan segera disampaikan kepada aparat kepolisian setempat.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Misteri Mayat di Pantai Are Guling Lombok Tengah Terungkap, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pembunuhan-di-Lombok-Tengah.jpg)