Respons Kuasa Hukum usai Polda Jateng Tetapkan 1 Tersangka dalam Kasus Tewasnya Darso
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menetapkan satu tersangka berinisial HR (48) dari kasus penganiayaan Darso (43), warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Ia berharap, penetapan satu tersangka ini bisa menjadi pintu masuk bagi kelima polisi lain untuk menjadi tersangka.
"Kelima polisi lainnya harus diperiksa lebih dalam lagi, harus dikorek lebih jauh lagi."
"Karena informasinya mereka belum jadi tersangka, karena belum mengaku," ungkapnya.
Antoni lantas meminta Polda Jateng supaya segera melakukan penahan terhadap tersangka.
"Harus segera ditahan. Ini urusan nyawa korban, jangan main-main," ungkapnya.
Ia juga menuntut agar kasus pelanggaran etik keenam polisi Yogyakarta tersebut tetap diproses.
Ia meminta mereka disanksi berat jika terbukti bersalah.
"Sikap Kapolresta Yogyakarta juga perlu dipertanyakan. Dia awalnya memberikan keterangan bahwa anaknya buahnya tidak melakukan penganiayaan, tapi sekarang Polda Jateng yakin ada tindakan tersebut yang diperkuat oleh ekshumasi," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Mestinya 6 Oknum Polisi yang Berstatus Tersangka: Keluarga Darso Korban Tewas Dianiaya Belum Puas.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.