Minggu, 28 September 2025

Respons Kuasa Hukum usai Polda Jateng Tetapkan 1 Tersangka dalam Kasus Tewasnya Darso

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menetapkan satu tersangka berinisial HR (48) dari kasus penganiayaan Darso (43), warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Kolase Tribunnews.com
KASUS TEWASNYA DARSO - (Kanan) Foto Darso semasa masih hidup dan (Kanan) Poniyem berziarah ke makam Darso suaminya yang diduga menjadi korban penganiayaan polisi, Kota Semarang, Sabtu (11/1/2025). Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menetapkan satu tersangka berinisial HR (48) dari kasus penganiayaan Darso (43), warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Senin (24/2/2025). 

Ia berharap, penetapan satu tersangka ini bisa menjadi pintu masuk bagi kelima polisi lain untuk menjadi tersangka.

"Kelima polisi lainnya harus diperiksa lebih dalam lagi, harus dikorek lebih jauh lagi."

"Karena informasinya mereka belum jadi tersangka, karena belum mengaku," ungkapnya.

Antoni lantas meminta Polda Jateng supaya segera melakukan penahan terhadap tersangka.

"Harus segera ditahan. Ini urusan nyawa korban, jangan main-main," ungkapnya.

Ia juga menuntut agar kasus pelanggaran etik keenam polisi Yogyakarta tersebut tetap diproses.

Ia meminta mereka disanksi berat jika terbukti bersalah. 

"Sikap Kapolresta Yogyakarta juga perlu dipertanyakan. Dia awalnya memberikan keterangan bahwa anaknya buahnya tidak melakukan penganiayaan, tapi sekarang Polda Jateng yakin ada tindakan tersebut yang diperkuat oleh ekshumasi," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Mestinya 6 Oknum Polisi yang Berstatus Tersangka: Keluarga Darso Korban Tewas Dianiaya Belum Puas.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan