Selasa, 9 September 2025

Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang Ajukan Banding

Tiga terdakwa kasus pembunuhan pegawai koperasi di Palembang divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang

Editor: Erik S
net
Tiga terdakwa kasus pembunuhan Anton Eka Saputra, pegawai koperasi di Palembang, Sumatra Selatan divonis hukuman mati. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Tiga terdakwa kasus pembunuhan Anton Eka Saputra, pegawai koperasi di Palembang, Sumatra Selatan divonis hukuman mati.

Ketiga terdakwa adalah Antoni yakni bos distro, Kelpfio alias Kelvin, dan terdakwa Pongki.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menilai perbuatan Antoni cs terbukti karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan mengecor jasadnya. Ketiganya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55 ayat 1.

Baca juga: Pemuda Aniaya Pegawai Koperasi di Bali, Emosi Korban Kirim WA Ingin Tiduri Istri Pelaku

"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Antoni, Kelpfio alias Kelvin, dan terdakwa Pongki secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan," ujar Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal Arief, Selasa (25/2/2025). 

Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur kesengajaan dan keji.

"Oleh karena itu menjatuhkan pidana mati," katanya.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar terdakwa dihukum mati.

Vonis yang dijatuhi kepada tiga terdakwa menuai reaksi dari pengunjung sidang yang merasa keputusan hakim tepat dengan meneriakkan ucapan terimakasih kepada majelis hakim.

Terdakwa banding

Antoni, Pongki, dan Kelpfio hanya bisa menunduk selama hakim membacakan surat putusan.

Bahkan setelah mendengar vonis mati ketiganya terdiam ketika ditanyai oleh Majelis Hakim.

Ketiganya memutuskan melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut.

"Mau banding, Yang Mulia," ujar Antoni.

Baca juga: Karyawati Toko Baju Terseret Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi, Beli Semen dan Bersihkan Darah

Sementara Jaksa Penuntut Umum belum memutuskan sikapnya.

Istri Korban Menangis Histeris

Istri korban pembunuhan yang jasadnya dicor oleh Antoni cs tak kuasa menahan haru dan menangis ketika mendengar vonis mati tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan