Rabu, 27 Agustus 2025

Tidak Punya Izin Praktik, Oknum Bidan yang Sebabkan Siswi SMP di Palembang Buta Dituntut 4 Tahun

Bidan Agustina atau Ag dituntut empat tahun penjara karena melakukan malapraktik hingga siswi SMP bernama Berlian mengalami kebutaan.

Editor: Erik S
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Berlian Putri saat didampingi Ibu dan keluarganya datang ke Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan, Senin (12/8/2024) 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Jaksa penuntut umum menuntut bidan Agustina atau Ag empat tahun penjara karena melakukan malapraktik hingga siswi SMP bernama Berlian mengalami kebutaan.

Agustina dinilai terbukti melanggar pasal 441 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang itu, terungkap fakta bahwa bidan AG tak memiliki izin membuka praktik. 

Baca juga: Soal Dugaan Malapraktik di Palembang yang Buat Pasien Buta, Polisi Sebut Oknum Bidan Tak Punya Izin

"Menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan keresahan masyarakat. Yang mana seharusnya memiliki SIP ataupun STR sebagaimana seharusnya diatur di dalam Permenkes no 28 tahun 2017 di mana seorang bidan yang belum memiliki SIP (Surat Ijin Praktek) tidak diperbolehkan ," ujar JPU Misrianti saat membacakan tuntutan, Selasa (25/2/2025).

JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Agustina.

"Oleh karena itu menuntut supaya terdakwa dipidana penjara selama 4 tahun," katanya.

JPU menetapkan barang bukti berupa 1 keping berisi 10 (Sepuluh) tablet obat merek Allerzen Cetirizine Hydrochloride, satu keping berisi 10 tablet obat merek Yusimox Amoxilin Trihydrate, satu keping berisi 10 tablet obat merek Tera-f 2.

Satu keping berisi 10 tablet obat merek Gasela Ranitidine HCl, - satu keping berisi 10 tablet obat merek Samtacid, satu botol berisi 100 tablet obat merek Vitamin C, dan satu buah plang fiber berbentuk kotak bertuliskan Bidan Agustina Amd.Keb.

 
Terdakwa membuka praktriknya tidak mempunyai  izin praktik sebagaimana seharusnya diatur di dalam Permenkes no 28 tahun 2017 yakni seorang bidan yang belum memiliki SIP (Surat Ijin Praktek) tidak diperbolehkan 

Majelis hakim juga mempersilahkan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya Selasa depan.

Kronologis

Informasi yang dihimpun, Berlian diduga menjadi korban malapraktik setelah mengkonsumsi obat yang diberi oleh oknum bidan yang berada tak jauh dari tempat tinggalnya di Sukarami Palembang. 

Baca juga: Aksi Sadis Oknum Bidan di Lampung: Aniaya Nenek Penjual Telur Hingga Hilang Ingatan, Ini Penyebabnya

Akibatnya, korban mengalami pembengkakan pada kedua bola matanya hingga nyaris terlepas disertai seluruh tubuh juga  mengalami ruam merah hingga melepuh. 

Ketika ditemui, Nila Sari mengatakan peristiwa ini berawal saat anaknya mengalami demam yang disertai mual dan muntah pada Selasa, (02/07/2024), lalu. 

Lalu, gelisah dengan kondisi sang anak, membuat Nila Sari pun mengajak Berlian untuk mengecek kesehatannya ke bidan berinisial AG yang berada tak jauh dari rumahnya. 

"Datang ke bidan itu pak, lalu diperiksa bagian dada dan perut, terdapat biang keringat, habis itu anak saya dikasih 6 macam obat yang harus dimakan tiga kali sehari, "bebernya, Kamis, (8/8/2024), siang .

Setelah pulang ke rumah, Berlian langsung mengkonsumsi 6 macam obat yang diberi oleh bidan tersebut.

Namun, saat korban bangun besoknya, korban mengalami ruam merah melepuh di sekujur tubuh yang disertai rasa nyeri.

Selain itu, mata Berlian juga membengkak serta tidak bisa dikedipkan atau berkedip.

Baca juga: Oknum Bidan dan PNS di Sijunjung Kepergok Mesum di Rumah Dinas, Kena Hukum Adat 100 Sak Semen

"Awalnya saya pikir itu reaksi obat yang diberikan oleh bidan, namun anak saya ini tidak punya riwayat alergi obat," katanya.

Setelah dua hari mengkonsumsi 6 jenis obat itu, sambungnya, kondisi ruam yang dialami Berlian justru makin bertambah parah.

Pada Jumat (05/07/2024), Nila kemudian kembali membawa anaknya ke bidan AG guna menanyakan kondisi ruam dan mata anaknya yang membengkak.

Tetapi saat kembali, bidan itu justru mengatakan apa yang dialami korban lumrah dan mencontohkan pasien lain yang berobat dan mengalami hal yang serupa dengan korban namun pulih kembali. 

Kekhawatiran Nilapun bertambah, dengan kondisi anaknya tersebut,  Nila memutuskan membawa ke RS Charitas Myria Palembang untuk mengobati apa yang dialami anaknya, pada Minggu (07/07/2024). 

Di sana korban ditangani oleh dokter spesialis kulit dan dokter anak.

Korban juga bahkan harus menjalani rawat inap selama tujuh hari.

"Tetapi setelah seminggu dirawat kondisi anak sayapun tidak juga membaik, setelah itu Berlian saya bawa pulang ke rumah, lalu saya mengadu ke Dinas PPA Kota Palembang dan Sumsel," kata Nila.

Mengetahui hal tersebut, ditemani oleh pihak dari Dinas PPA,  Palembang, Nila Sari pun melaporkan peristiwa ini  ke SPKT Polda Sumsel, pada Minggu (14/07/2024).

Penulis: Rachmad Kurniawan

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Oknum Bidan Sebabkan Siswi SMP di Palembang Buta Dituntut Bui 4 Tahun, Ternyata Tak Ada Izin Praktik

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan