Kronologis Lengkap Pembunuhan Siswi MTs di Tanah Datar, Berawal Dari Prank Hingga Jebak Korban
Terungkap kronologis lengkap pembunuhan siswi MTs Cinta Novita Sari atau CNS (15) hingga jasadnya yang terbungkus karung dibuang di pinggir jalan
Penulis:
Adi Suhendi
"Dari keterangan pelaku, ia awalnya hendak membuang korban ke jurang yang tidak jauh dari TKP. Namun ternyata saat berada di TKP, minyak sepeda motornya habis, kemudian meletakan korban begitu saja di TKP penemuan," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, Rabu (26/2/2025).
Kemudian jasad korban dibuang pelaku Noval di pinggir jalan samping perkebunan warga yang berada di Jorong Ladang Koto, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (19/2/2025) dini hari.
Setelah pelaku Noval meletakan jasad korban di lokasi, ia kembali menelepon pelaku Bima untuk membantunya mendorong sepeda motor yang digunakannya.
"Ia kembali menelepon pelaku B untuk membantu mendorong sepeda motornya yang habis minyak ke tempat pengisian BBM terdekat, setelah itu mereka kemudian berpisah kembali ke rumah masing-masing," jelasnya.
Hingga pada Rabu (19/2/2025) pagi jasad korban ditemukan warga.
Korban ditemukan dalam kondisi terbungkus karung putih.
Sandal Korban Ditemukan di Lokasi Pembunuhan
Polisi yang menerima informasi penemuan mayat dalam karung di Sungai Tarab langsung bergegas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Tak lama polisi pun berhasil mengidentifikasi identitas korban.
Berbekal keterangan saksi-saksi polisi pun memburu pelakunya hingga akhirnya Noval dan Bima ditangkap.
Selain itu, berdasarkan hasil autopsi diketahui korban CNS dibunuh dengan cara dicekik.
Selain itu, korban pun mendapat kekerasan seksual sesuai hasil autopsi ditemukan sel sperma di rahim korban.
Hasil pemeriksaan di lokasi pembunuhan, polisi menemukan sandal dan charger HP milik korban.
“Untuk saat ini HP korban dan pelaku N berada di Aceh yang akan dibawa segera ke Sumbar ,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra.
Terkait kasus, kata Kapolres, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui ada tidaknya unsur perencanaan.
“Masih ada proses penyelidikan terhadap keterangan kedua pelaku hingga apakah pembunuhan ini direncanakan atau tidak,” ujarnya.
Atas perbuatannya Noval dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Noval pun dijerat dengan pasal 285 tentang perkosaan.
Sementara Bima dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan.
(Tribunpadang.com/ fajar alfaridho herman/ tribunnews.com)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Korban dan Pelaku Ternyata Teman Lama, Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan CNS di Tanah Datar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.