Sritex Pailit
Kata Disperinaker Sukoharjo soal JHT dan JKP Eks Karyawan PT Sritex: Diupayakan Cair sebelum Lebaran
Disperinaker Sukoharjo jawab soal proses pencairan JHT dan JKP bagi para karyawan PT Sritex yang di-PHK imbas kondisi perusahaan yang pailit.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, buka suara terkait proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan pembuatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para karyawan PT Sritex.
Sumarno menegaskan, JHT dan JKP merupakan salah satu hak yang wajib didapatkan oleh 8.475 tenaga kerja di PT Sritex.
Mengingat, kini PT Sritex kini telah tutup dan menyebabkan karyawannya harus diberhentikan.
Sumarno mengaku, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan PT Sritex terkait JHT dan JKP bagi para karyawan.
Terkait proses penyalurannya, diupayakan JHT dan JKP karyawan PT Sritex ini bisa dilakukan sebelum lebaran.
"Kami sudah koordinasikan untuk JHT dan JKP tinggal nanti bagaimana untuk proses penyaluran."
"Diupayakan sebelum lebaran selesai," kata Sumarno dilansir Kompas.com, Jumat (28/2/2025).
Tak hanya JHT dan JKP saja, karyawan PT Sritex berhak untuk mendapatkan pesangon dari perusahaan.
Namun, pesangon ini menjadi kewenangan dari kurator.
"Untuk hak-hak lain seperti pesangon kemudian gaji belum terbayar ini menjadi kemenangan kurator."
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan kurator," jelas Sumarno.
Baca juga: PT Sritex Tutup per 1 Maret 2025, Ribuan Buruh Kena PHK, Menaker Yassierli hingga DPR Bereaksi
Hari Terakhir Kerja di Sritex: Buruh Menangis, Teriak ‘Lulus’, dan Corat-Coret Seragam
Jumat (28/2/2025) ini, adalah hari terakhir bagi buruh bekerja di PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Mereka tetap datang ke perusahaan yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Mereka menghadiri acara perpisahan antar karyawan.
Berdasarkan pemantauan, suasana haru terlihat di kerumunan pekerja.
Mereka meninggalkan gerbang utama pabrik tekstil terbesar di Indonesia.
Mereka secara serentak meneriakkan kata “lulus”.
Di antara mereka ada yang menangis dan saling berpelukan.
Sejumlah pekerja terlihat melepas seragam kerja.
Lalu, mereka membubuhkan tanda tangan dan menulis nama di seragam kerja.
Ini sebagai kenang-kenangan mereka pernah bekerja di perusahaan itu.
Baca juga: Sritex Tutup Permanen Mulai Besok, DPR Minta Menperin Turun Tangan
“Hari ini cuma acara perpisahan. Sudah tidak ada yang bekerja hari ini,” kata Wagiyem, salah seorang karyawan Sritex Weaving IV Operator, seperti dilansir dari Kontan pada Jumat (28/2/2025).
Wagiyem mengaku, sudah bekerja selama 28 tahun di perusahaan tersebut.
Pasca terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kata dia, pihak perusahaan telah berjanji akan memenuhi seluruh hak karyawan.
Jaminan Hari Tua (JHT) dijadwalkan cair pada Maret 2025, sementara pesangon menunggu aset perusahaan terjual.
"Alhamdulillah hak-hak dikasihkan tetapi masih menunggu. Diusahakan JHT cair bulan Maret 2025 ini. Kalau pesangonnya masih nanti. Hak-hak karyawan semua dibagikan," ujarnya.
Sementara itu, seorang karyawan di bagian garmen bernama Warti, merasa sedih meratapi nasibnya.
Baca juga: Profil PT Sritex: Dari Pasar Klewer Hingga Jadi Raksasa Tekstil Indonesia, Akhirnya Gulung Tikar
Dia mengaku, ingin menangis.
“Di sini sudah 25 tahun. Hati saya sakit, rasanya ingin menangis. Keluarga juga ikut menangis karena sudah lama di PT Sritex ini," kata Warti, Kamis (26/2/2025).
Dia juga telah menerima surat pernyataan formulir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 26 Februari 2025.
"Ke depannya saya harus cari kerja sampingan."
"Karena masih urus dan membiayai anak," terangnya.
Saat disinggung soal barang-barang pribadinya yang dibawa pulang, Warti menyebut keranjang sampah, kipas angin, dan sepatu yang digunakan tiap hari di PT Sritex.
Baca juga: Profil PT Sritex: Dari Pasar Klewer Hingga Jadi Raksasa Tekstil Indonesia, Akhirnya Gulung Tikar
Sritex Pailit
Untuk diketahui, Perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, yang tengah berada dalam kondisi pailit, akan ditutup pada 1 Maret 2025.
Karyawan Sritex yang dikenakan PHK per 26 Februari akan masuk terakhir bekerja pada 28 Februari 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, jumlah karyawan Sritex Group yang terkena PHK sebanyak 10.669 orang.
Detailnya, pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.
Lalu, pada 26 Februari 2025, 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang, dan 104 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sritex Tutup 1 Maret 2025, Total PHK 10.669 Orang
Di surat Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya kepada karyawan, disebutkan bahwa para pekerja terkena PHK karena perusahaan dalam kondisi pailit.
Kewenangan kurator melakukan PHK ini berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Beleid tersebut, menyebutkan bahwa pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya.
Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya.
"Berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit," tulis keterangan dalam surat tersebut yang dilihat Tribunnews pada Jumat (28/2/2025).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Glery Lazuardi)(Kompas.com/Romensy Augustino)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.